Share this article

JAKARTA, Detak Berita — Perusahaan asal Thailand PTT Exploration and Production (PTTEP) dan PTTEP Australasia menolak untuk melakukan mediasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kedua perusahaan tersebut merupakan tergugat II dan tergugat I dalam kasus tumpahan miyak montara di perairan Indonesia.

Perkara ini turut menyeret sang induk usaha PTT Public Company Limited (tergugat III) yang merupakan perusahaan plat merah raksasa Thailand.

Adapun penggugat dalam sengketa ini yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Perkara No.241/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. telah dijadwalkan masuk agenda mediasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum tergugat I dan tergugat II Fredrick J. Pinakunary menyatakan menolak hadir dalam mediasi. Hal ini disebabkan pihaknya membantah sebagai pihak yang digugat oleh KLHK.

“Kami bukan pihak dalam gugatan, mengapa kita harus hadir. Logikanya begitu saja”, katanya kepada media, Minggu (17/12/2107).

Fredrick menyatakan KLHK tidak menyebut nama kliennya dalam petitum gugatannya. Gugatan KLHK, lanjutnya, ditujukan kepada perusahaan lain yang tidak terdaftar.

Dalam gugatannya, KLHK menuliskan tergugat I yaitu The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA).

Sementara itu, tergugat II yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP).

“Nama klien kami tidak sepanjang itu. Itu perusahaan tidak terdaftar baik di Thailand atau Australia”, ujarnya. Dia masih bersikeras bahwa gugatan KLHK salah alamat.

Fredrick menuturkan tergugat I cukup bernama PTTEP Australasia. Perseroan merupakan operator kilang minyak milik Thailand yang beroperasi di perairan Montara, Australia.

Sementara itu, tergugat II bernama PTTEP yang merupakan singkatan dari PTT Exploration and Production yang berbasis di Thailand.

Fredrick memutuskan kedua kliennya tidak akan menghadiri proses mediasi yang belum dijadwalkan kapan agendanya.

Menambahi, PTT Public Company Limited (tergugat III) meminta pemerintah Indonesia tidak melibatkannya dalam kasus tumpahan minyak montara.

Sang induk usaha merasa keberatan disangkutpautkan dengan operasional bisnis tergugat I.

Kuasa hukum tergugat III Andi F. Simangunsong meminta perusahaan yang bergerak di industri minyak dan gas ini dikeluarkan dari gugatan.

“Kami tidak bertanggung jawab atas operasional tergugat I. Kami menolak dan meminta untuk dikeluarkan dari gugatan”, katanya.

Menurut Andi, perusahaan milik negara ini hanya memiliki saham pada tergugat II. Dengan begitu, dia tidak tahu menahu mengenai operasional dari tergugat I.

Adapun sebagai holding grup, tergugat III hanya mengetahui proses perizinan saja. Sementara itu, tergugat III tidak ikut campur masalah operasional.

“Tergugat III bukan pemegang saham dari tergugat I (operator). Kami hanya ada kepemilikan di tergugat II saja”, ujarnya.

sumber: http://www.detakberita.com/2017/12/17/klhk-salah-alamat-pttep-australasia-dan-pttep-tolak-tanggung-jawab-tumpahan-minyak/


Share this article