Share this article

Berdasarkan pengamatan kami terhadap pandangan Mahkamah Agung mengenai pengertian utang, terlihat bahwa ada putusan yang mengartikan utang dalam pandangan luas dan ada juga dalam pandangan sempit. Oleh karena itu di bawah ini adalah beberapa putusan Mahkamah Agung terkait hal tersebut.

No. Putusan Pandangan Luas Pandangan Sempit
1. Putusan Mahkamah Agung No. 030 K/N/1999 tanggal 28 September 1999   Telah terjadi suatu perjanjian untuk menayangkan iklan dalam televisi, antara pemilik SCTV dengan pemasang iklan PT GEBYAR CIPTA KREASI. Setelah iklan ditayangkan dalam SCTV, ternyata “Pemasang Iklan” melakukan wanprestasi yaitu tidak membayar ongkos/harga iklan yang telah ditayangkan terebut kepada pemilik SCTV. Bahkan pemasang iklan hilang tidak diketahui lagi domisilinya di Indonesia;Perbuatan wanprestasi dari pemasang iklan tersebut, bukan merupakan hubungan hukum utang piutang, ex, UU No. 4/1998 tentang Kepailitan, melainkan merupakan suatu perkara perdata yang harus digugat di Pengadilan Negeri.   Para Pihak: PT Surya Citra Televisi (Pemohon Pailit), diwakili kuasanya: Denny Kailimang, S.H.Harry Ponto, S.H., LL.M., dan Benny Ponto, S.H. VS PT Gebyar Cipta Kreasi (Termohon Pailit)  
2. Putusan Mahkamah Agung No. 05 K/N/99 tanggal 2 Maret 1999   Hubungan hukum dalam Perjanjian Pemborongan, atau “Persetujuan untuk melakukan pekerjaan” ex Pasal 1601 BW pihak “Pemberi Kerja” tidak/belum membayar lunas “ongkos kerja” kepada Penerima Kerja, maka pihak Pemberi Kerja dalam keadaan wanprestasi, sehingga ia mempunyai “utang” kepada Penerima Kerja. Utang yang tidak/belum dibayar yang demikian ini, bukan wewenang Pengadilan Niaga (Kepailitan) melainkan wewenang Pengadilan Negeri sebagai Perkara Perdata;Obyek Perkara Kepailitan yang menjadi wewenang Pengadilan Niaga seperti yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 4 tahun 1998 adalah “utang” yang timbul dari hubungan hukum utang-piutang. Dan “utang’ tersebut terdiri dari utang pokok dan bunganya yang tidak dibayar oleh Debitur kepada Kreditur, yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih;   Majelis Hakim Kasasi: H. Soeharto, S.H. (Ketua);Ny. Supraptini Sutarto, S.H. danPaulus Effendi Lotulung.   Para Pihak dalam perkara ini: PT Suryatata Internusa (Pemohon Pailit) diwakili Kuasanya: Denny Kailimang, S.H.;Harry Ponto, S.H., LL.M;Benny Ponto, S.H.; VS PT Abdi Persada Nusantara (Termohon Pailit);   PT Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk., diwakili Kuasanya dari Kantor Pengacara Oemar Seno Adji yaitu Wimboyono Seno Adji, S.H., Suratini, S.H., Indriyanto Seno Adji, S.H. MH.;   PT BNI Multi Finance (Kreditur lain) yang diwakili kuasanya dari Kantor Handra, Darwin, Rahmad dan Rekan yaitu: Handra Deddy Hasan, S.H., Rahmad Irwan, S.H., Affandi M., S.H.   Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) Taman Festival Bali (Kreditur lain)  
3. Putusan Mahkamah Agung No. 03 K/N/99 tanggal 5 Mei 1999   Hutang uang yang timbul dari transaksi jual beli barang (semen) dan jual beli saham, di mana hutang tersebut sudah jatuh tempo dan tidak dapat dibayar lunas oleh debitur, maka hubungan hukum utang piutang yang demikian itu, bukan merupakan obyek kepailitan menurut UU No. 4 Tahun 1998;Obyek kepailitan menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 4. Tahun 1998 serta penjelasannya adalah utang yang tidak dibayar oleh debitur, berupa utang pokok dan bunganya, sehingga pengertian hubungan hukum utang piutang dalam UU Kepailitan tersebut adalah hubungan hukum yang didasarkan pada konstruksi hukum pinjam meminjam uang berupa utang pokok beserta bunganya.   Para Pihak dalam Perkara ini: PT Cipta Niaga cabang Utama Surabaya; PT Sumber Artha Invesindo; Harsono Lukito; Ketiganya diwakili oleh kuasanya: Artono, S.H. VS UD Sarana Bakti (Pemohon Pailit) diwakili oleh kuasanya: Koestiyanto, S.H. dan PT Semen Gresik (PERSEROAN);PT Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk.;Ny. Indrawati.  
4. Putusan Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali) No. 05.PK/N/1999 tanggal 14 Mei 1999     Pengertian hukum “Utang” dalam Pasal 1 (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1998 jo. Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 adalah: “Utang dalam kaitan hubungan hukum pinjam meminjam uang atau kewajiban untuk membayar sejumlah uang sebagai salah bentuk khusus dari berbagai bentuk perikatan (verbentenis) pada umumnya, seperti: jual beli, sewa menyewa dan sebagainya; Hubungan hukum yang terjadi dalam perkara tersebut di atas, adalah hubungan hukum antara pembeli dan penjual kemudian menciptakan hubungan hukum hutang-piutang/hubungan debitur dengan kreditur, dalam arti, penjual berkewajiban menyerahkan apartemen kepada pembeli yang berkewajiban pula membayar harga pembeliannya. Karena Penjual tidak memenuhi kewajibannya, maka terjadilah perbuatan “ingkar janji/wanprestasi”, yang dapat jadi dasar untuk mengajukan gugatan di muka Hakim Perdata, dan bukan dengan mengajukan permohonan Kepailitan ke Hakim Niaga;   Majelis Hakim (Pemeriksaan Peninjauan Kembali): Sarwata, S.H. (Ketua Sidang);TH. Ketut Suraputra, S.H.;Zakir, S.H.   Para Pihak: PT Jawa Barat Indah (Termohon Pailit) diwakili Kuasanya: Gunawan Nanung, S.H.; VS Sumeini Omar Sandjaya; Widyastuti; Keduanya Pemohon Pailit, diwakili oleh kuasanya: Marlianus Rusli, S.H. dan Metiawati, S.H.
5. Putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) No. 06.PK/N/1999 tanggal 14 Mei 1999     Hubungan hukum berupa perikatan jual-beli satuan Rumah Susun (RUSUN/Apartemen) di mana pembayarannya diatur secara mengangsur. Para Pembeli/Konsumen telah membayar uang angsurannya kepada produsen (developer). Kemudian ternyata developer-produsen-penjual menyatakan tidak sanggup lagi meneruskan pembangunan Apartemen tersebut. Pembatalan perikatan jual beli ini tidak dapat diterima oleh pembeli. Timbul sengketa antara kedua pihak-pembeli dan penjual;Permasalahan/sengketa ini “bukan/tidak” merupakan hutang Debitur yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih seketika karena Debitur tidak membayar sedikitnya satu hutang kepada salah satu Kreditur, sehingga merupakan perkara Kepailitan, ex Pasal 1 (1) UU No. 4/1998;Perkara yang demikian ini merupakan perkara perdata tentang Perikatan Jual Beli rumah dengan segala sanksi hukumnya sebagai akibat adanya wanprestasi salah satu pihak yang termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Hakim Perdata ex pasal 1266 jo. 1267 BW. Hakim Niaga tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena berkaitan dengan Kompetensi Absolut.Majelis Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali dalam putusannya tanggal 14 Mei 1999 No. 06 PK/N/1999 menjatuhkan putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon;   Majelis Mahkamah Agung terdiri dari: Sarwata (Ketua Sidang); H. Zakir, S.H.; Ketut Suraputra, S.H.   Para Pihak: PT Modern Land Realty LTD. Vs. Husein Sani dan Johan Subekti  
6. Putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) No. 08 PK/N/1999 tanggal 27 Mei 1999   Biaya/ongkos kerja, atas suatu proyek pekerjaan pembangunan yang timbul dari “Perjanjian Pemborongan Kerja” di mana proyek tersebut telah selesai dikerjakan dengan baik oleh Pemborong (Kontraktor) dan ternyata pihak pemberi borongan kerja (Debitur) belum membayar lunas ongkos tersebut kepada Kontraktor (Kreditur), maka biaya yang belum dibayar tersebut adalah merupakan “Hutang” ex pasal 1 ayat (1) PERPU No. 1 Tahun 1998 jo. UU No. 4 Tahun 1998;Dalam putusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung No. 01/K/N/1999, tanggal 29 Februari 1999 – vide Varia Peradilan Tahun XIV No. 1666, ternyata pendirian Mahkamah Agung tetap konsisten – bahwa yang dimaksud dengan “Hutang” dalam UU Kepailitan adalah “utang” baik yang timbul karena Undang-Undang maupun karena perikatan yang dapat dinilai dengan sejumlah uang tertentu;   Majelis Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) terdiri dari: Sarwata, S.H. (Ketua Sidang);H. Zakir, S.H.;Ketut Suraputra;   Para Pihak dalam perkara ini: PT Suryatata Internusa (Pemohon Pailit) diwakili Kuasanya: Denny Kailimang, S.H.;Harry Ponto, S.H., LL.M;Benny Ponto, S.H.; VS PT Abdi Persada Nusantara (Termohon Pailit);   PT Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk., diwakili Kuasanya dari Kantor Pengacara Oemar Seno Adji yaitu Wimboyono Seno Adji, S.H., Suratini, S.H., Indriyanto Seno Adji, S.H. MH.;   PT BNI Multi Finance (Kreditur lain) yang diwakili kuasanya dari Kantor Handra, Darwin, Rahmad dan Rekan yaitu: Handra Deddy Hasan, S.H., Rahmad Irwan, S.H., Affandi M., S.H.   Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) Taman Festival Bali (Kreditur lain)    
  7. Putusan Mahkamah Agung RI No. 027.K/N/1999, tanggal 14 September 1999   Pengertian Hukum “Utang” yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 dari UU No. 4 Tahun  1998 tentang Kepailitan, penafsiran pengertiannya, tidak dapat dipisahkan dengan “pengertian  umum” serta ketentuan dalam Pasal 237 ayat 2 dalam UU yang sama, sehingga pengertian “Utang” yang dimaksud dalam pasal 1 (1) UU 4/1998 adalah: Setiap kewajiban subjek hukum untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tunai kepada pihak lainnya,yang timbul atau bersumber pada Perjanjian Pinjam-meminjam uang; atauyang timbul dari segala bentuk kewajiban hukum untuk membayar sejumlah uang. (i.c. uang pekerjaan pembangunan gedung yang timbul dari construction contract)                                                              Majelis Mahkamah Agung yang memutuskan perkara ini terdiri dari: M. Yahya Harahap, S.H. (Ketua Sidang);S.O Nainggolan, S.H.; dan Ny. Hj. Marnis Kahar, S.H.   Para Pihak dalam Perkara ini: Ssangyong Engineering & Construction Co. Ltd. (Pemohon Pailit), diwakili oleh Kuasanya Hidayat Achyar, S.H., Maheswara Prabandono, S.H., dan Teddy Turangga, S.H. LL.M. VS PT Citra Jimbaran Indah Hotel (Termohon Pailit), diwakili oleh Kuasanya Indra Sahnun Lubis, S.H.    

Semoga Bermanfaat

FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES

Artikel ini juga tersedia dalam Bahasa Inggris: The Meaning of Debt in the Supreme Court’s Decision


Share this article