Share this article

Buntut divestasi saham KPC berlanjut. Setelah PriceWaterHouseCoopers (PwC), sebuah kantor akuntan publik (KAP), kini giliran APCO Indonesia, perusahaan public relation (PR), yang digugat Pemprop Kalimantan Timur. APCO dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan mencemarkan nama baik Pemprop Kaltim–Gubernur Suwarna–dalam tulisannya yang dimuat The Asian Wall Street Journal.

Pada persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai majelis hakim Zoeber Djayadi pada 6 Februari 2002, Pemerintah Propinsi (Pemprop) Kaltim–melalui kuasa hukumnya Ibrahim Senen dari Dermawan Nugroho & Co– memaparkan, tulisan APCO yang dilansir The Asian Wall Street Journal pada edisi 7 Oktober 2002 berjudul “Megawati Breaks a Business” telah menghina Pemprop Kaltim.

Dalam gugatannya, Pemprop Kaltim menegaskan bahwa tulisan yang dibuat Hans W. Vriens, Direktur Utama PT APCO Indonesia, nampaknya merupakan bagian dari kampanye menciptakan gambaran buruk terhadap Pemprop Kaltim. Tujuannya, tentu untuk memecah belah pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam proses divestasi saham KPC.

Menurut Pemprop Kaltim, penciptaan gambaran buruk tampak sekali dalam tulisan tersebut. Antara lain, menyebutkan bahwa Gubernur Suwarna sebagai pembeking pihak tertentu (baca: PT Intan) untuk mendapatkan porsi 51% saham KPC. Begitu juga dengan mengatakan, pola pikir Gubernur Suwarna picik, yang tidak sesuai dengan kepentingan negara secara keseluruhan.

“Jelas hal itu telah menyerang dan merugikan kehormatan dan nama baik kliennya, khususnya Gubernur Suwarna. Apalagi Hans W. Vriens, yang asal Belanda, kebetulan bangsanya (Belanda) pernah menggunakan taktik politik devide et impera (politik pecah belah),” papar Ibrahim Senen dalam gugatannya. 

Satu triliun

Tindakan APCO yang memuat tulisannya di The Asian Wall Street Journal,menurut Ibrahim, tidak terlepas dari kepentingan APCO yang merupakan konsultan British Petroleum (BP) dan Rio Tinto. Mereka adalah pemilik (pemegang saham) terbesar tambang batu bara di Indonesia, di bawah bendera PT Kaltim Prima Coal alias KPC.

Akibat tulisan APCO yang dinilai menghina dan merusak nama baiknya, Gubernur Suwarna selaku Pembrop Kaltim menuntut penggantian kerugian sebesar Rp1 trilun. Selain itu, menuntut permohonan maaf secara publik di harian The Asian Wall Street Journal.

Selain mengajukan gugatan secara perdata, Gubernur Suwarna juga telah melaporkan Hans W. Vriens ke Mabes Polri pada 6 November 2002. Hans W. Vriens dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan telah melakukan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik secara tertulis.

Kepentingan umum

Menanggapi gugatan Pemprop Kaltim, kuasa hukum APCO, Fredrik J. Pinakunary dari Lubis Maulana Law Office, ketika dihubungi hukumonline (10/02) menilai bahwa berdasarkan Pasal 1376 KUHperdata, APCO tidak bisa dipersalahkan atas tulisan tersebut. Alasannya, untuk menyatakan ada PMH, perlu ada opzet atau kesengajaan.

Namun menurut Fredrik, unsur tersebut menjadi tidak ada kalau pendapat atau tulisan itu ditujukan untuk kepentingan umum. “Apalagi kalau dibaca, tulisan yang berjudul Megawati Breaks a Business di The Asian Wall Street Journal, malah menguntungkan pemerintah Indonesia,” cetusnya.

Ditambah lagi, sebenarnya gugatan Pemprop Kaltim kurang pihak. Seharusnya, gugatan itu memasukkan juga The Asian Wall Street Journal sebagai pihak tergugat. Alasannya menurut Fredrik, mana bisa tulisan Hans Vriens terbit, kalau pihak The Asian Wall Street Journal tidak melansirnya.

Sedangkan mengenai Hans W. Vriens dilaporkan ke Mabes Polri, Fredrik mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu kalau Hans dilaporkan ke Mabes Polri. Mungkin panggilan terhadap Hans belum sampai, jadi kami belum tahu,” ucapnya.

Sidang lanjutan gugatan Pemprop Kaltim Vs APCO masih akan terus berlanjut. Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 18 Februari 2003. Rencananya, sidang akan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. “Saya belum mendapat instruksi, apakah akan memasukkan gugatan balik atau tidak dalam jawaban,” tutur Fredrick ketika ditanya kemungkinan APCO akan gugat balik.

sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol7414/font-size1-colorff0000bbuntut-divestasi-kpcbfontbrsetelah-pwc-giliran-apco-yang


Share this article