Pencerahan Hukum Hari Ini (Senin, 6 Desember 2021) – MENGENAI PENGADILAN YANG BERWENANG MENGADILI DERDEN VERZET YANG DIAJUKAN TERHADAP EKSEKUSI

Menghadapi gugatan bantahan pihak ketiga (Derden Verzet) terhadap eksekusi, maka yang berwenang untuk mengadili Derden Verzet tersebut adalah Pengadilan Negeri yang menerbitkan “Penetapan Perintah Eksekusi” dan bukan Pengadilan Negeri yang menerima delegasi pelaksanaan eksekusi.

  • Putusan Mahkamah Agung No.1982/Pdt/1994, tanggal 29 April 1998.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary