Pencerahan Hukum Hari Ini (Minggu, 5 Desember 2021) – WNI YANG MENJADI WNA KEHILANGAN HAK MILIK ATAS TANAH

Seorang WNI memiliki sebidang tanah berdasarkan “sertifikat Hak Milik Tanah”, lalu kewarganegaraan RI-nya dicabut berdasarkan SK Menkumham dan penetapan Pengadilan Negeri sehingga ia berstatus sebagai WNA. Berdasarkan Pasal 21 jo. 26(2) UUPA No.5/1960, maka tanah tersebut menjadi “Tanah Negara” dan BPN mencabut SHM tahan No.89 dari pemilik lama dan memberikannya kepada pemohon baru – seorang WNI dengan menerbitkan sertifikat SHM tanah yang baru berupa HGB. Gugatan Pemilik lama terhadap BPN dan lain-lain ditolak karena ia tidak memiliki kepentingan hukum untuk menggugat penerbitan “Sertifikat Baru” HGB tersebut.

  • Putusan Mahkamah Agung No.254 K/TUN/1995, tanggal 26 Juli 2000.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary