Pencerahan Hukum Hari Ini (Selasa, 7 Desember 2021) – HAKIM DIPERBOLEHKAN RV JIKA KETENTUANNYA LEBIH EFEKTIF DAN EFISIEN DIBANDINGKAN HIR

Dengan memperlunak makna yang terkandung dalam doktrin proses doelmatigheid beracara perdata di pengadilan, jika ketentuan dalam RV dinilai lebih efektif, efisien dan mendekati jiwa dan semangat Pasal 4(2) UU No.14/1970, tentang peradilan cepat, sedderhana, biaya ringan, dibandingkan dengan memakai ketentuan dalam HIR/RBG dalam menghadapi perkara tentang kewenangan mengadili gugatan perlawanan (bantahan Derden Verzet).

  • Putusan Mahkamah Agung No.1982 K/Pdt/1994, tanggal 29 April 1998.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary