Putusan Pengadilan Tinggi yang berisi pembatalan hubungan hukum antara tergugat dengan pihak ketiga harus dibatalkan, karena untuk itu pihak ketiga tersebut harus DIIKUTSERTAKAN SEBAGAI TERGUGAT.
–> Putusan Mahkamah Agung No.938K/Sip/1971, tanggal 30 September 1972
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

