Setiap orang mengetahui bahwa mengisi bensin pada kendaraan bermotor tidak melalui pompa bensin adalah sangat berbahaya. Jika seseorang meskipun mengetahui bahaya itu tapi tetap mengisi bensin denganmenggunakan ember (di luar pompa bensin) maka ia harus menanggung resikonya. Kebakaran tersebut terjadi karena kelalaian seorang pegawai PO NV Bintang dalam melakukan pekerjaannya, maka majikannya harus mengganti kerugian yang diakibatkan pegawainya tersebut.
–> Putusan Mahkamah Agung No.558K/Sip/1971, tanggal 4 Juni 1973.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakuanry

