Keberatan terhadap Putusan Judex Facti tentang uang paksa (dwangsom) karena hal tersebut tak dikenal oleh HIR (RBg) melainkan hanya terdapat pada Passal 606a Rv haruslah dikesampingkan, karena uang paksa justru dapat didasarkan pada Pasal 225 HIR (Pasal 259 RBg).
–> Putusan Mahkamah Agung No.24K/Sip/1958, tanggal 26 Mei 1958
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

