Share this article

Menurut Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi telah keliru dalam pertimbangannya yang menyatakan bahwa Bank Duta cabang Lhokseumawe hanya merupakan cabang dari Bank Duta Pusat, dengan demikian tidak mempunyai legitimasi persona standi in judicio, PADAHAL CABANG ADALAH PERPANJANGAN TANGAN DARI KANTOR PUSAT. OLEH KARENA ITU BANK CABANG DAPAT DIGUGAT DAN MENGGUGAT.

–> Putusan Mahkamah Agung No.2678K/Pdt/1992, tanggal 27 Oktober 1994.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary


Share this article