Pertengkaran antara Penggugat (Suami) dan Tergugat (Istri) yang disebabkan karena ternyata Penggugat berhubungan dengan wanita lain sebagai wanita simpanannya yang telah hidup bersama, TIDAK DAPAT DIJADIKAN ALASAN UNTUK PERCERAIAN, karena pertengkaran tersebut bukan merupakan perselisihan yang tidak dapat diharapkan untuk rukun kembali, sebagaimana disebut dalam Pasal 19f, Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975.
–> Putusan Mahkamah Agung No.2249K/Pdt/1992, tanggal 22 Juni 1994.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

