MEMPOSISIKAN ANAK LAKI-LAKI  TERTUA SEBAGAI SATU-SATUNYA PENERIMA WARISAN ORANG ADALAH TIDAK ADIL
Memposisikan anak laki-laki tertua sebagai satu-satunya penerima warisan orang adalah tidak adil. Harta waris harus dibagi sama tanpa membedakan perempuan atau laki-laki, termasuk dalam hukum adat Tionghoa.
–> Putusan Mahkamah Agung No. 147 K/Pdt/2017 tanggal 18 April 2017.
Sumber:
Artikel berjudul “Pluralisme Hukum, Peneguhan Hak Waris Perempuan Lewat Pengadilan”, Oleh: Muhammad Yasin; Hukumonline.com, 10 Mei 2023.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary