PENYEWA TIDAK BERHAK MENGAJUKAN BANTAHAN TERHADAP SITA EKSEKUSI
Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap sita eksekusi. Pihak yang berhak melakukan bantahan adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik barang yang disita.
–> Putusan Mahkamah Agung No. 1403 K/Pdt/1995, tanggal 28 Agustus 1997.
Sumber:
Buku “Himpunan Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Bidang Perdata Dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia” Jilid I; Penerbit: Mahkamah Agung RI, 2019, Halaman 1.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary