PUTUSAN TIDAK SEMPURNA KARENA EKSEPSI TIDAK DIPERTIMBANGKAN
Bila eksepsi tidak dipertimbangkan, putusan dinyatakan tidak sempurna ( Onvoldoende Gemotiveerd );
Surat kuasa yang tidak menyebutkan semua nama tergugat secara lengkap tidak menyebabkan surat kuasa tidak sah.
–> Putusan Mahkamah Agung No. 1992 K/Pdt/2000, tanggal 23 Oktober 2002
Sumber:
Buku “Himpunan Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Bidang Perdata Dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia” Jilid I; Penerbit: Mahkamah Agung RI, 2019, Halaman 483.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary