PENERIMAAN UANG OLEH PENYELENGARA NEGARA UNTUK MENAWARKAN SESEORANG MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL TIDAK BISA SERTA MERTA DIANGGAP TINDAKAN KORUPSI, MELAINKAN DIPUTUS SEBAGAI TINDAKAN PENIPUAN
Terdakwa yang bernama Herman bin H. Ilyas yang bekerja dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menawarkan seseorang bernama Siti Mainar untuk bisa diterima sebagai CPNS di Sarolangun dengan imbalan Rp 50.000.000,00. Namun, Siti Mainar dinyatakan tidak diterima sebagai CPNS Sarolangun. Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan dituntut 1 tahun penjara. Pengadilan Negeri Sarolangun menjatuhkan vonis selama 6 bulan, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jambi dan Mahkamah Agung.
→ Putusan Mahkamah Agung RI No. 1587 K/Pid/2011 (Herman bin H. Ilyas Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil).
Sumber:
Buku  Strategi Menangani dan “Memenangkan Perkara Pidana Di Pengadilan (Perspektif Advokat)”; Oleh: Boris Tampubolon, S.H.; Penerbit Kencana, Jakarta, 2022, Jakarta, (halaman 193 – 194).
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary