TENGGANG WAKTU KASASI PUTUSAN MERK
Pengertian Hukum “HARI” yang disebutkan dalam ketentuan tenggang waktu mengajukan “permohonan” kasasi dan penyerahan “Memori Kasasi” yang diatur dalam UU No.15 Tahun 2001, ex Pasal 83 ayat (3), haruslah dibaca dan dikaitkan dengan ketentuan Umum ex Pasal 1 angka 15, sehingga pengertian “HARI” dalam pasal tersebut, haruslah diartikan adalah: “HARI KERJA” dan bukan, “HARI KALENDER”. Karena itu “Hari Libur Nasional” dan “Hari Minggu”, tidak harus dihitung untuk menentukan tenggang waktu permohonan kasasi tersebut.
—> Putusan Mahkamah Agung No. 15PK/N/HaKI/2003 tertanggal 7 April 2004.
Sumber:
Buku Kumpulan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1953-2008 Berdasarkan Penggolongannya (hal. 171) oleh Hulman Panjaitan, S.H., M.H., ( http://repository.uki.ac.id/2639/2/bukuputusanMARI.pdf. )
Salam Pancasila
Fredrik J. Pinakunary