Kebenaran pers “tidak mesti berupa kebenaran yang absolut” karena jika kebenaran absolut yang boleh diberitakan, berarti sejak semula kehidupan pers yang bebas dan bertanggungjawab sudah mati sebelum lahir.

  • Putusan Mahkamah Agung No.3173K/Pdt/1991, Perkara Garuda v. Anif.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary