Kebenaran pers “tidak mesti berupa kebenaran yang absolut” karena jika kebenaran absolut yang boleh diberitakan, berarti sejak semula kehidupan pers yang bebas dan bertanggungjawab sudah mati sebelum lahir.
- Putusan Mahkamah Agung No.3173K/Pdt/1991, Perkara Garuda v. Anif.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

