Pertanggungjawaban Tindak Pidana Bersifat Individual
Pemilik toko/pengusaha tidak dapat ditarik untuk ikut bertanggungjawab terhadap tindak pidana yang dilakukan karyawannya, dengan pertimbangan (i) suatu tindak pidana bersifat individual dalam arti belum tentu apa yang dilakukan oleh anak buah dapat juga dikenakan kepada atasannya; (ii) Tidak satupun bukti yang dapat dipakai sebagai dasar untuk menyatakan Terpidana telah bekerja sama dengan Budi Mulia Twinarto melakukan tindak pidana.
- Putusan Mahkamah Agung No.125 PK/Pid/2010, tanggal 30 Agustus 2010.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

