Petitum/tuntutan dalam gugatan perdata harus didasarkan dan didukung oleh positum/dalil-dalil yang diuraikan secara jelas dalam gugatan sehingga nampak adanya hubungan yang berkaitan antara petitum dengan posita gugatan. Jika hubungan itu tidak ada maka gugatan tersebut kabur dan tidak jelas (obscuur libel), sehingga gugatan tersebut harus dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA. Dalam perkara ini ternyata petitum no.6 menuntut ganti rugi uang sebagai akibat hilangnya keuntungan yang akan diperoleh, tapi ternyata tidak didukung oleh posita no.5 yang menyatakan “Maksud gugatan ini adalah tentang PMH yang dilakukan Tergugat. Disini Nampak tidak ada hubungan antara posita dan petitum sehingga gugatan menjadi kabur dan tidak jelas.

  • Putusan Mahkamah Agung No.720 K/Pdt/1997, tanggal 9 Maret 1999.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary