Share this article

MELAKSANAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TANPA KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Penggugat I dan Tergugat I sebelumnya adalah pasangan suami istri yang kemudian bercerai. Akibat dari perceraian tersebut, kedudukan atau posisi mereka yang sama-sama bertindak sebagai pengurus dan pemegang saham PT STP menjadi tidak kondusif.

Permasalahan pun terjadi ketika setelah mereka bercerai, di mana Tergugat I melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanpa mengundang Penggugat 1 selaku pemegang saham mayoritas. RUPSLB tersebut pada intinya memberhentikan Penggugat I selaku Direktur PT STP. RUPSLB tersebut juga tidak dihadiri Penggugat II selaku pemegang saham PT STP, dan RUPSLB tersebut juga telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat. Tidak terima atas perbuatan Tergugat I dan II, Para Penggugat kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta untuk membatalkan RUPSLB beserta Akta Pernyataan Keputusan Rapatnya.

Pengadilan Negeri pun memutuskan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sehingga RUPSLB dan Akta Pernyataannya dibatalkan. Pengadilan Negeri juga menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi. Tak terima dengan putusan itu, para Tergugat lalu mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi pun memperkuat putusan Pengadilan Negeri tersebut.

-> Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 693/Pdt/2017/PT.Sby, tanggal 31 Januari 2018.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/32298e874dc11305e0e9a5e47980926b.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary


Share this article