Terhadap Putusan Sela TIDAK DAPAT DIAJUKAN BANDING SECARA BERDIRI SENDIRI.

Untuk mengajukan banding terhadap Putusan Sela, HARUS LEBIH DAHULU DITUNGGU PUTUSAN AKHIR, baru dapat diajukan banding bersamaan dengan Putusan Akhir.

–> Putusan Mahkamah Agung No.316K/Pdt/1994, tanggal 28 Mei 1997.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary