KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SWASTA SEBAGAI OBJEK GUGATAN
Universitas Swasta adalah merupakan “Badan Hukum Perdata” yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, dimana Rektornya diusulkan dan diangkat oleh Senat dan Yayasan dengan memperoleh persetujuan dari Pemerintah RI cq. Menteri Pendidikan, ex UU No. 2 Tahun 1989 jis PP No. 30 Tahun 1990 dan PP No. 39 Tahun 1992, sehingga Universitas Swasta merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah dibidang Pendidikan Tinggi sehingga Surat Keputusan Rektor Universitas Swasta dapat dikwalifisir sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, yang dapat menjadi objek gugatan pada Peradilan TUN menurut UU No. 5 Tahun 1986.
–> Putusan Mahkamah Agung No.61 K/TUN/1999, tanggal 22 November 2001
Sumber:
Salam Pancasila
Fredrik J. Pinakunary