Hak janda yang tidak mempunyai keturunan terhadap harta peninggalan suami, dalam masyarakat suku Batak Karo.

Fakta persidangan membuktikan bahwa harta sengketa adalah berasal dari orang tua penggugat dan alm. suami Tergugat (istri) yang berarti harta asal milik suami tergugat. Berdasarkan keterangan ahli adat suku Karo, Seorang istri yang tidak mempunyai anak berhak menikmati harta asal peninggalan suaminya sampai ia meninggal atau kawin lagi. Karena Tergugat (istri) masih hidup dan belum kawin lagi serta tidak mempunyai anak maka harta tersebut masih dapat dinikmati oleh Tergugat (istri)

  • Putusan M.A. No. 12 k/Pdt/2009 tanggal 23 Juli 2009

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary