PERMOHONAN KASASI TIDAK DAPAT DITERIMA JIKA PUTUSAN YANG MEMBEBASKAN TERDAKWA ADALAH MERUPAKAN PEMBEBASAN YANG MURNI SIFATNYA

Dalam kasus tindak pidana korupsi yang legendaris dengan terdakwa Raden Sonson Natalegawa, Mahkamah Agung (MA) telah menampilkan kaidah hukum bahwa “apabila ternyata putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa merupakan pembebasan yang murni sifatnya, maka sesuai ketentuan Pasal 244 KUHAP, permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”.

Selanjutnya dalam hal pembebasan itu bukan merupakan pembebasan murni, MA harus menerima permohonan kasasi tersebut. Putusan MA ini akhirnya menjadi land mark decision dan dijadikan acuan hampir setiap pengajuan kasasi dalam putusan bebas.

–> Putusan Mahkamah Agung No. 275 K/Pid/1983.

Sumber:
Artikel Mohammad Askin yang dimuat di Varia Peradilan No. 314, Januari 2012, halaman 24.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary