PENERAPAN PRINSIP SATU SAKSI BUKAN SAKSI DALAM PUTUSAN PENGADILAN

Menimbang bahwa keterangan satu saksi saja, sedang Terdakwa memungkiri kejahatan yang dituduhkan kepadanya dan keterangan saksi-saksi lainnya tidak memberi petunjuk terhadap kejahatan yang dituduhkan, belum dapat dianggap cukup membuktikan kesalahan Terdakwa.

–> Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/Kr/1977, tanggal 17 April 1978.

Sumber:
Varia Peradilan No. 314 Januari 2012, halaman 137.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary