GUGATAN PHK PREMATUR KARENA BELUM DILAKUKAN UPAYA PENYELESAIAN SECARA BIPARTITE MAUPUN SECARA TRIPATITE (MEDIASI ATAU KONSILIASI) MELALUI DINAS TENAGA KERJA
Mahkamah Agung berpendapat bahwa gugatan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo terbukti masih premature karena masalah perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terbukti belum pernah dilakukan upaya penyelesaian secara bipartite maupun secara tripatite (mediasi atau konsiliasi) melalui Dinas Tenaga Kerja Bekasi yang meliputi wilayah hukum tempatnya dimana Tergugat bekerja.
Anjuran mediator dari Dinas Tenaga Kerja Bekasi yang dilampirkan dalam gugatan pemutusan hubungan kerja a quo ternyata isinya mengenai perselisihan hak yaitu mengenai kekurangan upah yang belum dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pdt.Sus-PHI/2020 tanggal 18 November 2020. Putusan ini dapat diakses melalui https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb77e9b4df7dc28cce313131383431.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary