KEGIATAN PENYELIDIKAN TIDAKLAH DAPAT DIMASUKKAN SEBAGAI SALAH SATU OBJEK PENGUJIAN DALAM PRAPERADILAN KARENA TINDAKAN TERSEBUT BELUM MASUK RANAH PRO JUSTITIA
Dalam perkara ini, Pemohon mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 77 huruf (a) KUHAP yang mengatur bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Pasal tersebut diuji terhadap UUD 1945 karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional Pemohon untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif dan hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dihadapan hukum.
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 77 huruf (a) KUHAP hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus penghentian penyidikan (SP3), sedangkan tidak dicantumkan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus penghentian “penyelidikan“. Berdasarkan hal tersebut terdapat kelemahan, kekurangan atau kekosongan hukum yang terjadi dalam Pasal 77 huruf a.
Atas permohonan ini MK memutuskan bahwa mengacu kepada Putusan MK Nomor 9/PUU-XVII/2019, penghentian penyelidikan sebagai salah satu proses dalam kegiatan penyelidikan tidaklah dapat dimasukkan sebagai salah satu objek pengujian dalam praperadilan. Hal tersebut dikarenakan penyelidikan dan penyidikan walaupun keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun keduanya merupakan dua tindakan dengan karakteristik serta memiliki implikasi yang berbeda.
Tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik belum masuk pro justitia sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai objek pengujian dalam praperadilan karena di dalamnya tidak terdapat hal-hal yang berkaitan dengan adanya upaya paksa yang menyebabkan terjadinya perampasan hak-hak asasi manusia seseorang. Dengan demikian, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVII/2019 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan Pemohon dalam perkara a quo. Permohonan tersebut pun ditolak oleh MK.
-> Putusan Nomor 53/PUU-XIX/2021
Sumber: https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3793
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

