INFORMASI MENGENAI NOMOR SERTIFIKAT DEPOSITO DAN NOMOR SURAT UTANG NEGARA MERUPAKAN INFORMASI YANG BERSIFAT RAHASIA

Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan informasi mengenai nomor sertifikat deposito dan nomor surat utang negara PT. Asuransi Jiwa Nusantara (PT. AJN) kepada Koperasi Simpan Pinjam Nasari (KSP Nasari) dengan pertimbangan nomor sertifikat deposito dan nomor surat utang negara PT. AJN adalah informasi yang dikecualikan/dirahasiakan yang dibuka khusus untuk pemohon (KSP Nasari).

Merasa keberatan atas perintah KIP tersebut, OJK lalu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, namun pengadilan tersebut menheluarkan putusan yang menguatkan perintah KIP.

OJK mengajukan upaya hukum kasasi dan Mahkamah Agung dalam pertimbangannya berpendapat bahwa informasi yang diminta (nomor sertifikat deposito dan nomor surat utang negara PT. AJN) bersifat rahasia yang terkait dengan rekening nasabah yang sangat dilindungi kerahasiaan dan merupakan kompetensi absolut bagi bank dalam melaksanakan kewenangan atribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1988 dan kompetensi absolut bagi pelaksanaan produk reksadana pada Pasar Modal yang merupakan suatu wadah portofolio investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dalam mengemban Pasal 47 UU Pasar Modal.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan OJK dan membatalkan putusan PTUN Jakarta sebelumnya.

–>Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2015, tanggal 22 April 2015.

Sumber :
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/62cd9d000faa1c672429a392a1a8a251.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary