UNSUR PASAL 480 KUHP (TINDAK PIDANA PENADAHAN) TIDAK BISA DIBUKTIKAN JIKA TERDAKWA TIDAK MENGETAHUI ATAU MENYANGKA BARANG BERASAL DARI KEJAHATAN

Apabila terdakwa tidak mengetahui, menduga/menyangka bahwa barang-barang tersebut berasal dari kejahatan, maka dengan demikian salah satu unsur dari pasal 480 KUHP tidak dapat dibuktikan. Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan bukan dilepas dari tuntutan hukum.

–> Putusan Mahkamah Agung No. 1130 K/Pid/1985.

Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Sumber: http://putusan.danlevlibrary.net/sites/default/files/1130-K-Pid-1985.pdf

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary