Masih ingat kasus bus Metromini maut yang menewaskan 33 orang penumpang pada 6 Maret 1994 di Jakarta? Perbuatan sopir yang demikian itu dikategorikan sebagai “SENGAJA DENGAN KEINSAFAN KEMUNGKINAN atau DOLUS EVENTUALIS”, artinya si pelaku (sopir) dapat memperkirakan kemungkinan akan terjadinya suatu akibat, walaupun demikian ia tidak menahan nafsunnya untuk tidak melakukan perbuatan tersebut. Sopir tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan penganiayaan (Pasal 351 ayat 1 KUHP).
Putusan Mahkamah Agung No.1530.K/PID/1994, tanggal 30 Januari 1996.
Salam sehat,
Fredrik J. Pinakunary

