Untuk menetapkan suatu hukum sebagai lex specialis atau lex generalis, ditentukan oleh beberapa prinsip berikut:
- Hukum-hukum yang bersangkutan harus berada dalam satu rezim hukum yang sama (seperti sama-sama sebagai rezim hukum keperdataan, misalnya antara hukum perdata umum dan hukum dagang, antara hukum pidana umum dengan hukum pidana milliter tertentu).
- Tingkat peraturan yang sama, (seperti antara Undang-Undang dengan Undang-Undang, antara Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah).
- Mengatur hal yang sama (seperti hukum perjanjian dengan hukum perjanjian).
Bagir Manan, Mantan Ketua Mahkamah Agung.
Salam sehat,
Fredrik J. Pinakunary

