Untuk menetapkan suatu hukum sebagai lex specialis atau lex generalis, ditentukan oleh beberapa prinsip berikut:

  1. Hukum-hukum yang bersangkutan harus berada dalam satu rezim hukum yang sama (seperti sama-sama sebagai rezim hukum keperdataan, misalnya antara hukum perdata umum dan hukum dagang, antara hukum pidana umum dengan hukum pidana milliter tertentu).
  2. Tingkat peraturan yang sama, (seperti antara Undang-Undang dengan Undang-Undang, antara Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah).
  3. Mengatur hal yang sama (seperti hukum perjanjian dengan hukum perjanjian).

Bagir Manan, Mantan Ketua Mahkamah Agung.

Salam sehat,

Fredrik J. Pinakunary