Dalam perkara perdata dikenal ada dua macam tuntutan ganti kerugian, yaitu:
- Tuntutan ganti kerugian materiil berupa kerugian yang nyata-nyata diderita dan dapat dihitung jumlahnya berdasarkan nominal uang.
- Tuntutan ganti kerugian immateriil yaitu kerugian yang diderita akibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dipulihkan kembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang.
Putusan Mahkamah Agung No.2890K/Pdt/2017, tanggal 22 Desember 2017.
Salam sehat,
Fredrik J. Pinakunary

