KESENGAJAAN: UNSUR UTAMA PENGGELAPAN*
“Lalai tidak menyelidiki lebih dulu” daftar yang akan ditanda tangani dalam perkara ini tidak merupakan kesengajaan, sedang kesengajaan itu merupakan unsur utama dari tindak pidana penggelapan.
→ Putusan Mahkamah Agung RI No. 58 K/Kr/1974, tanggal 4 Februari 1976.
Sumber:
Buku Yurisprudensi Indonesia; Penerbit: Mahkamah Agung R.I., 1976, halaman 1.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary