PERTENGKARAN BUKAN MERUPAKAN PERSELISIHAN YANG TIDAK DAPAT DIPERBAIKI

Pertengkaran antara Penggugat (suami) dan Tergugat (isteri) yang disebabkan karena ternyata Penggugat berhubungan dengan wanita lain (Betty) sebagai wanita simpanannya yang telah hidup bersama, tidak dapat dijadikan alasan untuk perceraian, karena pertengkaran tersebut bukan merupakan perselisihan yang tidak dapat diharapkan untuk rukun kembali sebagai disebut pada pasal 19.f Peraturan Pemerintah No. 9/1975.

→ Putusan Mahkamah Agung RI No. 2249 K/Pdt/1992, tanggal 22 Juni 1994.
Sumber:
Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI; Penerbit: Mahkamah Agung RI, Tahun 1995; Halaman 157.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary