Pencerahan Hukum Hari Ini (Kamis, 06 Oktober 2022) – WALAUPUN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN DISUAP TIDAK MAU MENERIMA HADIAH YANG AKAN DIBERIKAN OLEH PELAKU, PERBUATAN PELAKU SUDAH DAPAT DIPANDANG SEBAGAI TELAH MELAKUKAN PENYUAPAN
Pasal 209 ayat (1) KUHP menyatakan: “Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.45000, barang siapa memberi hadiah atau perjanjian kepada seorang pegawai negeri dengan maksud hendak membujuk dia, supaya dalam pekerjaannya ia berbuat atau mengalpakan sesuatu apa, yang bertentangan dengan kewajibannya.”
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 22 Juni 1956 Nomor 145K/Kr/1955, Pasal 209 KUHP tidak mensyaratkan bahwa pemberian itu harus diterima. Orang dapat mengetahui bahwa walaupun pegawai negeri yang akan disuap tidak mau menerima hadiah yang diberikan oleh seorang pelaku, akan tetapi pelaku tersebut sudah dapat dipandang sebagai telah melakukan tindak pidana penyuapan seperti yang diatur dalam Pasal 209 ayat (1) KUHP.
(PAF Lamintang, Delik-Delik Khusus Jabatan dan Kejahatan-Kejahatan
Jabatan Tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi, Pionir Jaya, Bandung, cetakan Pertama, Oktober 1991, hal. 259.)
Sumber:
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.

