Pencerahan Hukum Hari ini, (Jumat 07 Oktober 2022) – Kepala Kantor Cabang Pembantu bank BUMN tetap bertanggungjawab jika ada kerugian negara akibat terjadinya kredit macet, walaupun yang menandatangani perjanjian kredit adalah Direktur bisnis Bank

Judex factie menyatakan, Terdakwa selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu PT. Bri Agroniaga, telah bersalah turut serta melakukan tindak pidana perbankan yang mengakibatkan terjadinya kredit macet. Kredit macet tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Terhadap putusan itu, Terdakwa mengajukan kasasi ke MA. Terdakwa dalam Memori Kasasi berpendapat bahwa ia tidak turut bertanggung jawab atas terjadinya kerugian Negara, karena kontrak/ perjanjian kredit dengan pola channeling yang menjadi dasar kredit macet dalam perkara ini, dilakukan antara Direktur bisnis Bank BRI Agroniaga Tbk, dengan pengurus Koperasi karyawan Pertamina, dan hal itu bukan tanggungjawab dan perbuatan Terdakwa.

MA menolak permohonan kasasi dengan dasar bahwa walaupun terjadinya perjanjian kredit antara Direktur bisnis Bank BRI Agroniaga Tbk, dengan pengurus Koperasi karyawan Pertamina bukan tanggungjawab dan perbuatan Terdakwa, tetapi dokumen-dokumen aplikasi kredit yang seharusnya oleh Terdakwa dicegah untuk dilanjutkan ke Kantor Cabang BRI Agroniaga Tbk, tidak dilakukan, tetapi oleh Terdakwa dibiarkan dikirim ke Kantor Cabang BRI Agroniaga Tbk, sehingga dokumen-dokumen yang tidak sah tersebut akhirnya mengakibatkan terjadinya kredit macet in casu.