Pencerahan Hukum Hari Ini (Selasa, 04 Oktober 2022) – BUKAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG KARENA PERBUATAN ITU DILAKUKAN ATAS INSTRUKSI PRESIDEN
(PERKARA AKBAR TANJUNG)
Menimbang, bahwa memperhatikan hal-hal yang terurai diatas Mahkamah Agung berpendapat perbuatan Terdakwa / yang menunjuk Terdakwa // untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran sembako dengan menyerahkan dana non budgeter Bulog tersebut, bukan merupakan bentuk “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya” mengingat pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa perbuatan Terdakwa I menerima uang non budgeter sebesar Rp. 40 milyar, kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa II untuk dibelikan sembako adalah dalam rangka melaksanakan INSTRUKSI Presiden sebagai hasil rapat terbatas: Presiden B.J. Habibie, MENKO KESRA TASKIN, MEMPERINDAG/KABULOG dan MENSESNEG sehubungan dalam “keadaan darurat untuk tindak pengadaan dan penyaluran sembako “
- Bahwa menurut pendapat saksi ahli Prof. Dr. ISMAIL SUNNY, S.H., Instruksi Presiden yang dikeluarkan pada saat kondisi dalam keadaan darurat dapat menyimpang dari ketentuan yang dibuatnya sendiri. Bahkan dalam keadaan darurat tersebut berdasarkan Pasal 12 UUD 1945 Presiden dapat mengambil tindakan apapun sebagai kebijaksanaan, dan karena itu pula Terdakwa / selaku MENSESNEG sebagai pendukung dari kebijaksanaan Presiden berkewajiban melaksanakan kebijakan tersebut. Bahwa dalam keadaan darurat, tentu tidak dapat diharapkan menempuh prosedur dari cara-cara dalam keadaan nominal,”
→ Putusan Mahkamah Agung No. 572 K/Pid/2003
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

