PUTUSAN ARBITRASE MAHKAMAH AGUNG ADALAH FINAL DAN MENGIKAT DAN TIDAK DAPAT DIAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah AgungNomor 26 K/Pdt.Sus/2013 yang dimohonkan peninjauan kembali dalam perkara aquo adalah merupakan putusan banding atas perkara pembatalan putusan arbitrase yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 528/Pdt.G/ARB/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Maret 2012;
Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase menentukan, terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir, dengan demikian terhadap perkara pembatalan putusan arbitrase tidak ada upaya hukum peninjauan kembali;
—> Putusan Mahkamah Agung No. 105 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015
Sumber:
Putusan Mahkamah Agung No. 105 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015, dapat diakses di https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/649770712115fee203bacc673b806a90.html
Salam Pancasila
Fredrik J. Pinakunary