EKSEKUSI PUTUSAN PERDAMAIAN
Putusan/Akta perdamaian yang tidak dengan jelas menyebutkan apa yang menjadi kewajiban pihak-pihak (i.c. disebutkan: hutang $500,000 akan dibayar lebih lanjut, cara penyelesaiannya sampai memperoleh suatu cara penyelesaian yang layak dan memuaskan kedua pihak) tidak dapat dieksekusi dan sita eksekusi yang telah dilakukan berdasarkan akta perdamaian itu harus diangkat.
—> Putusan Mahkamah Agung No. 250K/Pdt/1984 tertanggal 27 Pebruari 1986.
Sumber: Kaidah di atas diambil dari Putusan Mahkamah Agung No. 250K/Pdt/1984 tertanggal 27 Pebruari 1986 dapat diakses di https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/legal-product/250kpdt1984/detail
Salam Pancasila
Fredrik J. Pinakunary