EKSEPSI KOMPETENSI PENGADILAN SEBAGAI ALASAN KASASI*
Eksepsi Kompetensi Relatif Pengadilan Negeri oleh Pemohon Kasasi diajukan sebagai “Keberatan Kasasi”, karena hal tersebut telah dilanggar Judex facti. Keberatan ini tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung, dengan alasan: menurut Pasal 133 HIR, eksepsi tersebut harus diajukan pada jawaban Tergugat dalam sidang di Pengadilan Negeri.
→ Putusan Mahkamah Agung No.1340 K/Sip/1971, tanggal 13 September 1972.
Sumber:
Buku Kumpulan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1953-2008 Berdasarkan Penggolongannya (hal. 169) oleh Hulman Panjaitan, S.H., M.H., ( http://repository.uki.ac.id/2639/2/bukuputusanMARI.pdf. )
Salam Pancasila
Fredrik J. Pinakunary