Kupang – Rakyat korban tumpahan minyak Montara mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) Siti Nurbaya untuk mencabut gugatan terhadap perusahaan pencemar Laut Timor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Desakan pencabutan itu karena nama perusahaan yang digugat tersebut ternyata salah.
“Nama perusahaan dalam berkas gugatan salah, bagaimana dengan isi gugatannya? Jadi, Menteri Siti Nurbaya segera mencabut gugatan tersebut di PN Jakarta Pusat,” kata Ketua Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni di Kupang, Selasa (19/12).
Tanoni mengatakan Pemerintah RI melalui Kementerian LHK yang dikoordinasikan Deputy I Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif H Oegroseno mengugat perusahaan pencemar Laut Timor PTTEP Australasia. Namun, nama tergugat dalam gugatan tersebut salah karena perusahaan tersebut tidak pernah ada di Australia.
Seperti diketahui, perusahaan asal Thailand PTT Exploration and Production (PTTEP) dan PTTEP Australasia menolak melakukan mediasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kedua perusahaan tersebut merupakan tergugat II dan tergugat I dalam kasus tumpahan minyak Montara di perairan Laut Timor tahun 2009 lalu dan berdampak ke Indonesia. Perkara ini menyeret induk usaha PTT Public Company Limited (tergugat III) yang merupakan BUMN asal Thailand.
Adapun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah penggugat dalam perkara No. 241/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Kasus ini telah dijadwalkan masuk agenda mediasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa hukum tergugat I dan tergugat II Fredrick J Pinakunary menolak hadir dalam mediasi. Hal ini karena pihaknya membantah sebagai pihak yang digugat oleh KLHK.
“Kami bukan pihak dalam gugatan, mengapa kita harus hadir. Logikanya begitu saja,” katanya sebagaimana dikutip berbagai media, Minggu (17/12).
Dalam gugatannya, KLHK menuliskan tergugat I yaitu The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA). Sementara itu, tergugat II yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP). “Itu perusahaan tidak terdaftar baik di Thailand atau Australia,” tegasnya.
Tanoni membenarkan pernyataan pengacara PTTEP Fredrick J Pinakunary dengan menyatakan bahwa dirinya mengetahui secara pasti nama tergugat I yang terdaftar secara legal di Australia adalah “PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty.Ltd dengan nomor registrasi CAN 004 210 164”.
Selain mencabut gugatan, pemerintah juga harus berkoordinasi dengan rakyat korban Montara dan Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT guna memperbaiki berkas gugatan sebelum diajukan kembali.
“Jika gugatan yang jelas-jelas salah alamat itu terus dipaksakan untuk dilanjutkan sesuai keinginan dari Deputy I Kemko Maritim Arif Havas Oegroseno, akibatnya akan mengorbankan harga diri bangsa, mempermalukan nama Pemerintah di mata dunia internasional, dan merugikan masyarakat NTT.
Desakan tersebut didukung Ocean Watch Indonesia (OWI) agar langkah selanjutnya pemerintah Indonesia tidak lagi salah kaprah dan profesional.
“Tidak mungkin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Siti Nurbaya mengirim orang-orang yang tidak profesional. Kita tidak profesional sebaiknya diganti saja dengan orang atau tim yang lebih memahami agar gugatan tidak salah alamat,” tegas Direktur OWI Herman Jaya.
Tanoni menambahkan, gugatan yang tidak tepat justru mengorbankan ratusan ribu jiwa rakyat di NTT dan mengacaukan proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Federal Australia.

