Share this article

Jajaran direksi dan komisaris baru PT. Semen Padang untuk sementara bisa bernafas lega. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Padang memutuskan bahwa hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 12 Mei 2003 yang mengangkat mereka menduduki pucuk pimpinan Semen Padang adalah sah.

Melalui putusan provisi pada perkara No. 45/Pdt.G/2003/PN. Padang yang dibacakan pada 13 Agustus 2003, Majelis PN Padang menyatakan terpilihnya Dwi Sutjipto dan Ismed Yuzairi, masing-masing sebagai direksi dan komisaris PTSP melalui RUPSLB sudah sah.

Putusan provisi ini sekaligus mengabulkan permohonan provisi gugatan balik (rekonpensi) yang diajukan Semen Gresik dan Semen Padang, terhadap gugatan Koperasi Keluarga Besar Semen Padang soal sahnya pelaksanaan RUPSLB yang dilaksanakan pada 12 Mei 2003.

Untuk memperkuat putusannya, pengadilan menjatuhkan denda uang paksa (dwangsom) Rp10 juta per hari, seandainya jajaran direksi dan komisaris Semen Padang yang lama menolak melaksanakan putusan provisi.

“Kami sudah sampaikan surat pemberitahuan kepada direksi dan komisaris lama soal putusan provisi pengadilan ini. Kalau mereka tidak juga tunduk pada putusan pengadilan, berarti mereka melakukan perbuatan melanggar hukum,” tutur Fredrik J. Pinakunary, kuasa hukum direksi Semen Padang yang baru kepada hukumonline.

Menanggapi persoalan masih dikuasainya pabrik Semen Padang oleh direksi yang lama, Fredrik mengatakan, pihaknya  akan mengupayakan agar jajaran direksi baru bisa segera mengambil alih. “Bahkan kalau perlu kami akan meminta bantuan aparat keamanan,” tegas pengacara dari lawfirm Lubis Santosa Maulana.

Dua Gugatan

Sedangkan terhadap putusan PN Padang yang mengabulkan permohonan provisi Yayasan Minang Maimbau (YMM), Fredrik menandaskan bahwa putusan majelis hakim yang diketuai Irama Candra Ilja itu cacat hukum. Pasalnya, putusan itu melanggar putusan Mahkamah Agung yang mengijinkan Semen Gresik melakukan RUPSLB Semen Padang.

Sekedar mengingatkan, Semen Gresik adalah pemegang 99,9% saham Semen Padang, Kemudian, sebelum adanya gugatan yang diajukan oleh Serikat Pekerja Semen Padang, telah ada terlebih dahulu gugatan yang dilancarkan oleh Yayasan Minang Maimbau. Artinya, di PN Padang ada dua gugatan terhadap Semen Padang.

Dalam perkara gugatan yang diajukan oleh YMM, PN Padang dalam putusan provisinya menyatakan mengabulkan sita jaminan terhadap semua aset dan membekukan segala hak Semen Gresik di Semen Padang. Termasuk, pembekuan hak-hak istimewa Semen Gresik untuk melaksanakan RUPSLB. Pertimbangannya, proses privatisasi Semen Gresik beberapa tahun lalu telah melanggar hukum.  

Putusan Sela Batal

Selain itu, Fredrik juga  mengutip beberapa pemberitaan media yang beredar di Sumatera Barat mengenai putusan sela gugatan YMM. Ia mengungkapkan, bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Barat secara jelas mengatakan bahwa putusan provisi atas gugatan YMM tidak dapat dieksekusi. Bahkan, pernyataan Ketua PT yang dimuat di Harian Padang Ekspres pada 9 Juli 2003, menyatakan bahwa putusan provisi tersebut tidak bisa dieksekusi.

Menurut Ketua PT, putusan provisi gugatan YMM sudah batal. Pasalnya, YMM tidak pernah meminta ijin kepada ketua PT Sumbar untuk dimintakan pelaksanaan eksekusinya. “Tehitung 30 hari sejak putusan provisi dibacakan, kalau tidak dimintakan ijin kepada ketua PT untuk dilaksanakan maka putusan provisinya menjadi batal,” papar Fredrik.

Sejak terjadinya hasil RUPSLB 12 Mei tidak diakui oleh jajaran direksi dan komisaris lama, kepemimpinan Semen Padang mengalami dualisme. Bahkan, direksi dan komisaris yang lama, Ikhdan Nizar, dan Saafroedin Bahar, tetap berkantor di pabrik semen yang berlokasi di Indarung itu. Sedangkan Dwi Sutjipto dan Ismed Yuzairi, terpaksa harus berkantor di Pangeran Beach Hotel.

Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol8536/putusan-provisi-pn-padang-sahkan-hasil-rupslb-pt-semen-padang


Share this article