Share this article

Jakarta – Mantan pemilik PT Kaltim Prima Coal (KPC), BP dan Rio Tinto, menilai Pemprov Kaltim tak punya alas hak menggugat perusahaan penambang batubara itu. Menurut BP dan Rio Tinto, Pemprov Kaltim tak bisa mewakili pemerintah.Demikian disampaikan Fredrik J Pinakunary, pengacara dari kantor hukum Lubis Santosa & Maulana selaku kuasa hukum BP dan Rio Tinto, di kantornya, Mayapada Tower, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (1/3/2007).”Pemprov Kaltim merupakan bagian integral, tak terpisahkan, dari Republik Indonesia. Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) jelas menyebutkan siapa itu pemerintah: hanyalah menteri ESDM,” tegas pengacara yang biasa dipanggil Erik itu.Pendapat itu telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada bulan Maret 2006 lalu. Erik menyampaikannya dalam eksepsi atas gugatan dari Pemprov Kaltim.”Di PN Jakarta Pusat, kita membuat eksepsi absolut bahwa ini seharusnya tidak diperiksa oleh PN Jakarta Pusat, dan kita bilang Pemprov Kaltim tidak punya alas hak menjadi penggugat dalam kasus ini,” jelas Erik.Setelah gugatan divestasi saham KPC kepada Pemprov Kaltim ditolak PN Jakarta Pusat, Pemprov yang dipimpin oleh Gubernur Suwarna AF itu kemudian mendaftarkan gugatan di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) pada April 2006.Baru pada 18 Januari 2007, sengketa ini terdaftar di ICSID dengan nomor urut pendaftaran 106 dengan status di-pending.

sumber : https://news.detik.com/berita/748735/rio-tinto–bp-pemprov-kaltim-tak-punya-alas-hak-gugat-kpc


Share this article