Perkembangan pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi menjadikan sebagian orang melakukkan pembajakan di bidang Hak Cipta untuk memperoleh keuntungan. Indonesia menjadi surga bagi para pembajak yang mengakibatkan banyak pemegang Hak Kekayaan Intelektual dirugikan walaupun sudah dilakukan pengawasan pada hal tersebut.

Pada akhir tahun 2019 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kemenkominfo”) melakukan pemblokiran terhadap situs streaming film bajakan, termasuk salah satu yang paling besar yaitu IndoXXI dan juga ribuan situs bajakan dan domain ilegal lainnya. Pemblokiran atas keberadaan situs-situs bajakan dan ilegal ini bukan hanya terkait pelanggaran hak cipta yang merugikan para pemilik Hak Kekayaan Intelektual namun juga berdampak pada penyebaran malware.[1]

Lebih lanjut, Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menkominfo”) Johnny G. Plate mengungkapkan Kemenkominfo tidak sembarangan memblokir situs streaming film bajakan. Kemenkominfo bekerja sama dengan kepolisian hingga Badan Siber dan Sandi Negara (“BSSN”) untuk memastikan apakah situs yang dimaksud melanggar hukum. Penertiban situs-situs bajakan terus dilakukan karena dinilai melanggar hukum dan mengganggu perekonomian Indonesia karena amat merugikan industri perfilman. Menurut Menkominfo beredarnya film-film bajakan di situs-situs streaming ilegal memiliki imbas negatif pada iklim investasi, khususnya pada industri kreatif yang tengah digalakkan pemerintah. Lebih lanjut, Menkominfo juga memastikan Kemenkominfo akan mendukung inovasi dan kreativitas masyarakat Indonesia, namun tidak dengan pembajakan.[2]

Pembajakan yang marak di Indonesia tidak lepas dari demand yang tinggi oleh konsumen situs streaming film bajakan, berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (“CAP”) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah dilakukan Kemenkominfo dalam waktu enam bulan terakhir atau sekitar Juli 2019. Dalam survei itu dijelaskan bahwa hampir 63 persen (dari 1.045 sampel) konsumen online di Indonesia memiliki perilaku menonton konten online dengan cara mengakses situs streaming bajakan atau situs torrent demi tidak membayar biaya langganan.[3]

Dalam rentang tahun 2017-2019 Kemenkominfo sudah memblokir 1.745 situs yang memuat konten bajakan. Pada 2017, konten bermuatan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang diblokir oleh Kemenkominfo berjumlah 190 konten. Angka ini meningkat di tahun 2018 menjadi 412 konten. Sementara di 2019, pemblokiran terbanyak tercatat sebanyak 1.143 konten bermuatan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang telah diblokir Kemenkominfo.[4]

Dasar hukum pemerintah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs streaming bajakan dan ilegal ini adalah Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik, dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa:

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan penutupan situs internet atau pemblokiran atau Penutupan Konten dan/ atau Hak Akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait untuk sebagian atau seluruh konten berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.”

Di Indonesia, tentang Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa:

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pencipta dalam UU Hak Cipta dijelaskan sebagai seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[5] Sedangkan Ciptaan dalam UU Hak Cipta adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[6]

Karya sinematografi merupakan kategori ciptaan yang dilindungi, hal ini tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m UU Hak Cipta. Karya sinematografi didefinisikan sebagai Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun.

Selain dalam UU Hak Cipta, mengenai film juga terdapat undang-undang sendiri yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (“UU Perfilman”). Sebagai sebuah karya cipta, film merupakan kekayaan intelektual dan melekat pada diri pencipta. Hal ini mengartikan bahwa film merupakan kekayaan intelektual yang di dalamnya terdapat hak ekonomi yang melekat pada pembuatnya.

Lebih lanjut dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) juga disebutkan bahwa:

“Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kembali ke masalah hak cipta, hak cipta yang diatur dalam UU Hak Cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[7]

Hak Moral merupakan hal yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:[8]

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sedangkan Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.[9] Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan: [10]

  1. penerbitan ciptaan;
  2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. penerjemahan ciptaan;
  4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
  5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  6. pertunjukan ciptaan;
  7. pengumuman ciptaan;
  8. komunikasi ciptaan; dan
  9. penyewaan ciptaan.

Selain Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.[11]

Lebih lanjut mengenai penggandaan ciptaan, dalam UU Hak Cipta, penggandaan dijelaskan dalam Pasal 1 angka 12:

“Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.”

Apabila penggandaan dilakukan secara tidak sah maka itu disebut sebagai pembajakan, sesuai dengan definisi pembajakan dalam Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta:

“Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.”

Pelanggaran hak ekonomi yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta dapat dikenakan sanksi yang terdapat pada Pasal 113 UU Hak Cipta, sebagai berikut:

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Selain di UU Hak Cipta mengenai sanksi juga terdapat di Pasal 80 UU Perfilman, yaitu:

“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

UU Hak Cipta bersama dengan UU Perfilman serta UU ITE sudah mengatur jelas mengenai hak-hak yang dimiliki oleh Pencipta namun pada kenyataannya pemberlakuan dan penerapan undang-undang tersebut masih kurang sejalan dengan yang diharapkan. Yang menjadi faktor utama adalah demand dan banyaknya masyarakat yang belum mengetahui dan menyadari pentingnya hak cipta. Masyarakat mempunyai andil yang cukup besar agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.

Dikutip dari tirto.id, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mengatakan, “Menonton di bioskop itu mahal, makanya banyak masyarakat Indonesia yang memilih membeli bajakan.” Memang mengenai pembajakan terutama film masih menjadi polemik yang belum bisa diselesaikan secara tuntas. Tidak bisa dipungkiri bahwa perkataan Jusuf Kalla cukup realistis dan masuk akal. Menutup situs-situs pembajak film akan jadi pekerjaan melelahkan yang sia-sia. Pemangku kebijakan—barang tentu wakil presiden termasuk di dalamnya – dan pelaku industri harus bersiasat agar persoalan ini selesai hingga ke akar.[12]

Semoga bermanfaat.

FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES


[1] Berikut Alasan Kominfo Blokir Situs IndoXXI, https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/22/155000065/berikut-alasan-kominfo-blokir-situs-indoxxi?page=all, diakses 23 Juni 2020

[2] Rusak Iklim Investasi, Alasan Menkominfo Blokir Situs IndoXXI Cs, https://money.kompas.com/read/2019/12/24/124000826/rusak-iklim-investasi-alasan-menkominfo-blokir-situs-indoxxi-cs?page=all, diakses 23 Juni 2020

[3] Ibid, diakses 23 Juni 2020

[4] Kemenkominfo Blokir 1.745 Situs Konten Bajakan, Good Job!, https://www.wartaekonomi.co.id/read265948/kemenkominfo-blokir-1745-situs-konten-bajakan-good-job, diakses 23 Juni 2020

[5] Pasal 1 ayat 2 UU Hak Cipta

[6] Pasal 1 ayat 3 UU Hak Cipta

[7] Pasal 4 UU Hak Cipta

[8] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta

[9] Pasal 88 UU Hak Cipta

[10] Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta

[11] Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta

[12] Situs Pembajak Film, Patah Tumbuh Hilang Berganti, https://tirto.id/situs-pembajak-film-patah-tumbuh-hilang-berganti-GsS, diakses 24 Juni 2020