Ada sebuah kasus di mana seorang debitur meminjam uang dan menggadaikan rumahnya dengan janji bahwa jika dalam waktu lima bulan uang tersebut tidak dikembalikan maka rumah yang dijadikan sebagai jaminan otomatis menjadi milik kreditur.

Menurut Putusan Mahkamah Agung No.569 K/SIP/1983 tanggal 13 Juni 1984 tersebut bertentangan dengan hukum dan harus dianggap tidak mengikat. Oleh karena itu kreditur tidak bisa secara otomatis menjadi pemilik rumah walaupun setelah lima bulan berlalu debitur belum dapat membayar hutangnya.