Ada kasus dimana penggugat ketika masih berada dalam penjara, notaris menyodorkan akta pengakuan hutang penggugat kepada tergugat dan juga permohonan pembukaan rekening pada tergugat serta bilyet giro. Dalam perjalanan waktu penggugat atau debitur kemudian mengajukan gugatan pembatalan terhadap akta tersebut dan mahkamah agung mengabulkan gugatan pembatalan tersebut.

Dalam asas kebebasan berkontrak menurut Mahkamah Agung hakim berwenang untuk meneliti dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam sebuah perkara tidak seimbang sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendaknya. Dalam perjanjian yang bersifat terbuka, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan yang disepakati dalam perjanjian.