Ada sebuah perkara dimana penggugat memarkirkan sepeda motornya di area parkir yang dikelola oleh tergugat. Namun setelah selesai melakukan urusannya motor si pengugat sudah tidak ada lagi di area parkir tersebut. Penggugat pun mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan prosesnya sampai ke Mahkamah Agung.

Dalam putusannya  Mahkamah Agung menyatakan bahwa hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengusaha parkir adalah perjanjian penitipan yang jika dhubungkan dengan pasal1365 sampai 1367 KUH Perdata maka tergugat wajib menanggung kehilangan sepeda motor tersebut. Oleh karena itu hilangnya sepeda motor penggugat adalah tanggungjawab tergugat sebagai pengelola lokasi parkiran.