Dalam perkara yang melibatkan perjanjian arbitrase cukup sering ditemui argument penggugat yang mengajukan gugatan di pengadilan negeri walaupun para pihak telah menyepakati lembaga arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas tentang doktrin pemisahan (separability doctrine) dari sebuah perjanjian arbitrase. Undang-Undang Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999, pada Pasal 10 huruf h telah mengatur bahwa eksistensi daya berlaku perjanjian arbitrase tidak menjadi hilang jika sebuah perjanjian awalnya/pokoknya berakhir atau menjadi batal:
“Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini:
a. meninggalnya salah satu pihak;
b. bangkrutnya salah satu pihak;
c. novasi;
d. insolvensi salah satu pihak;
e. pewarisan;
f. berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok;
g. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau
h. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.”
Pasal 10 huruf h UU Arbitrase menerima dan menganut doktrin pemisahan (separability doctrine) ke dalam sistem hukum Indonesia. Doktrin pemisahan mengatur bahwa suatu perjanjian yang memuat klausul arbitrase merupakan dua perjanjian yang terpisah dari perjanjian pokoknya. Oleh sebab itu, suatu perjanjian yang memuat klausul arbitrase merupakan dua perjanjian yang terpisah, yaitu:
- Perjanjian pokok mengenai hak dan kewajiban komersial para pihak; dan
- Perjanjian sekunder memuat kewajiban-kewajiban untuk menyelesaikan sengketa apapun diantara para pihak melalui arbitrase.
Apabila timbul sengketa yang berasal dari atau berkaitan dengan perjanjian pokok maka sengketa tersebut harus diselesaikan oleh majelis yang dipilih dalam perjanjian arbirtase sekunder termasuk sengketa mengenai keabsahan dari perjanjian pokok.
Doktrin pemisahan (separability doctrine) yang termuat dalam pasal 10 huruf h UU Arbitrase juga didukung oleh pendapat para ahli sebagai berikut:
a) Prof. Erman Radjagukguk, S.H., LL.M., Ph.D dalam keterangannya sebagai ahli dari PARA PEMBANDING di depan persidangan tertanggal 2 Mei 2012 bependapat bahwa:
“Jika suatu perjanjian investasi yang memuat klausula arbitrase sebagai tempat penyelesaian sengketa dinyatakan sudah berkahir. Namun tak berselang lama salah satu pihak menyatakan ada sengketa yang belum terselesaikan, maka klausula arbitrase dalam perjanjian tersebut tetap berlaku, karena dalam kenyataannya perjanjian belum berakhir, terbukti dari masih adanya hal yang dipersengketakan.”
b) M. Yahya Harahap, S.H., menyampaikan pendapat yang intinya sebagai berikut:
“Perjanjian Klausula Arbitrase yang disepakati para pihak merupakan perjanjian yang otonom, terpisah dari perjanjian pokok. Maksud Pasal 10 huruf h UU Arbitrase No. 30/1999, adalah Perjanjian Arbitrase tetap sah (wetting, legal/lawful), sehingga Klausula Arbitrase yang disepakati para pihak tersebut tetap legitimasi dan valid sebagai landasan dasar mengajukan penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian, meskipun perjanjian itu telah berakhir atau batal.
6.1. Konkritnya, dapat dijelaskan sebagai berikut:
– meskipun “perjanjian pokok” berakhir atau batal, Klausula Arbitrase sebagai “perjanjian asesor”, tidak berakhir atau tidak batal,
– oleh karena itu, penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian pokok itu, tetap sepenuhnya menjadi yurisdiksi/kompetensi absolut arbitrase
– dengan demikian berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok, tidak mengakibatkan berakhirnya cara penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian itu menjadi yurisdiksi/kompetensi absolut PN.
6.2. Misalkan antara A dan B dibuat perjanjian kredit. Dalam perjanjian A dan B sepakat penyelesaian sengketa oleh Arbitrase. Perjanjian kredit selama 12 (dua belas) bulan. Ternyata sampai jangka waktu berakhirnya perjanjian, B belum membayar sisa hutang/pinjaman yang masih tertunggak. Dalam kasus yang demikian, meskipun perjanjian kredit telah berakhir, namun Klausula Arbitrase yang disepakati A dan B TIDAK BATAL. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa kredit itu tetap menjadi yurisdiksi/kompetensi absolut Arbitrase. Tidak atau bukan beralih menjadi yurisdiksi/kompetensi absolut PN.
C) Setiawan dalam bukunya “Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata”, Penerbit Alumni, Bandung, 1992, halaman 25 berpendapat:
“Pada umumnya disepakati bahwa suatu perjanjian arbitrase harus dipandang sebagai suatu perjanjian tersendiri, mandiri serta terlepas dari kontrak induknya.”
d) Gatot P. Soemartono dalam bukunya “Arbitrase dan Mediasi di Indonesia”, halaman 38 berpendapat:
“Dalam kaitan dengan klausul arbitrase, hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah prinsip pemisahan (separability principle) yang merupakan doktrin otonomi dari klausul arbitrase (the autonomy of arbitration clause).Prinsip pemisahan menempatkan klausul arbitrase berdiri-sendiri dan terpisah dari peristiwa-peristiwa lainnya. Misalnya, prinsip ini memisahkan klausul arbirtase dari perjanjian pokok di mana klausul arbitrase berada di dalamnya. Artinya, jika perjanjian tersebut berakhir atau batal, klausul atau pasal mengenai arbitrasenya masih tetap eksis.“
Doktrin pemisahan (separability doctrine) yang termuat dalam Pasal 10 huruf h UU Arbitrase juga dikenal dalam Pasal 16 UNCITRAL Model Law mengenai Arbitrase Komersial Internasional, yang berbunyi:
“Majelis arbitrase dapat memutuskan mengenai kewenangannya sendiri, termasuk segala keberatan berkenaan dengan eksistensi atau keabsahan perjanjian arbitrase. Untuk tujuan tersebut, suatu klausul arbitrase yang merupakan bagian dari suatu kontrak harus diperlakukan sebagai suatu perjanjian yang mandiri dari ketentuan-ketentuan lain dari kontrak. Putusan majelis arbitrase yang menyatakan bahwa kontrak tersebut tidak sah tidak secara otomatis mengakibatkan ketidakabsahan klausul arbitrase.”
Doktrin pemisahan (separability doctrine) yang termuat dalam Pasal 10 huruf h UU Arbitrase juga dikenal dalam Pasal 1053 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda (Netherlands Code of Civil Procedure) yang berbunyi:
“Suatu perjanjian arbitrase dianggap dan dinilai sebagai suatu perjanjian yang terpisah dan majelis arbitrase mempunyai wewenang untuk memutuskan keabsahan dari perjanjian pokok di mana terdapat klausul arbitrase sebagai bagian dari perjanjian tersebut.”
Demikian pemaparan tentang doktrin pemisahan (separability doctrine) menurut peraturan perundang-undangan dan juga pendapat para ahli hukum.
Semoga bermanfaat,
FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES




