Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permintaan uji materiil (judicial review) atas Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015. Sebelumnya Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan membatasi pembuatan perjanjian perkawinan atau perjanjian pisah harta setelah perkawinan berlangsung.
Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan:
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Dengan adanya Putusan MK tersebut Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan telah diubah menjadi:
Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan MK 69/2015:
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Oleh karena itu, Putusan MK tersebut memperluas makna perjanjian perkawinan maka perjanjian perkawinan tak lagi dimaknai hanya sebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi dapat juga dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement).
Putusan MK tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan anggota masyarakat kepada para penasihat hukum untuk membuatkan perjanjian perkawinan. Oleh karena itu, berikut kami sampaikan contoh sebuah perjanjian perkawinan yang tergolong komprehensif.
PERJANJIAN PERKAWINAN
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari … tanggal ……….., oleh dan antara:
1. XXX, warga negara Indonesia, pemegang KTP Nomor …………. Berdomisili di ……………. Selanjutnya disebut sebagai ………..…..“SUAMI”;
Dan
2. XXX warga negara Indonesia, pemegang KTP Nomor …………. berdomisili di ………….. Selanjutnya disebut sebagai ………..…..“ISTRI”;
Dalam hal disebut secara bersama-sama, SUAMI dan ISTRI tersebut disebut sebagai ……………“Para Pihak”.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:
A. Bahwa Para Pihak, masing-masing pada saat ini berada dalam status tidak menikah dan berencana untuk melangsungkan perkawinan pada tanggal …..;
- Bahwa Para Pihak dalam kondisi kesehatan yang baik dan dari segi keuangan Para Pihak dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka masing-masing;
- Bahwa Para Pihak belum pernah menikah sebelumnya dan Para Pihak sampai pada saat ini belum mempunyai anak;
- Bahwa SUAMI pada saat ini tidak mempunyai suatu hak, tagihan atau kepentingan dalam atau terhadap hak milik, penghasilan atau harta benda milik ISTRI, demikian pula ISTRI pada saat ini tidak mempunyai suatu hak, tagihan atau kepentingan dalam atau terhadap hak milik, penghasilan atau harta benda milik SUAMI sehubungan dengan adanya hubungan di luar hubungan perkawinan yang terjadi diantara Para Pihak sebelum penadatanganan Perjanjian ini. Disamping itu Para Pihak tidak saling berhutang antara satu dengan yang lainnya;
- Bahwa Para Pihak melalui Perjanjian ini bermaksud untuk saling mengungkapkan hak milik dan kewajiban keuangan atau hutang masing-masing dari kedua belah pihak secara jujur, adil dan sewajarnya;
- Bahwa Para Pihak melalui perjanjian ini bermaksud untuk membatasi dan menegaskan hak mereka masing-masing terhadap hak milik, penghasilan atau harta benda yang dimiliki oleh masing-masing pihak pada saat ini, maupun terhadap hak milik, penghasilan atau harta benda yang dapat mereka peroleh dikemudian hari setelah perkawinan diantara Para Pihak dilangsungka
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Para Pihak menyetujui dan menyepakati hal-hal sebagaimana dikemukakan dibawah ini:
Pasal 1
Tanggal Efektif
Perjanjian ini akan efektif berlaku pada tanggal perkawinan yang diniatkan oleh Para Pihak dilangsungkan dan pemberlakuan Perjanjian ini dikondisikan secara jelas melalui/berdasarkan perkawinan tersebut. Apabila karena berbagai alasan dan kesalahan dari masing-masing pihak, perkawinan yang diniatkan tersebut tidak dapat berlangsung, maka Perjanjian ini tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Para Pihak;
Pasal 2
Para Pihak Menandatangani Perjanjian Ini Dengan Suka Rela Dan Tanpa Adanya Paksaan Dari Pihak Manapun Juga
Para Pihak mengakui dan sepakat bahwa mereka sepenuhnya sadar dan mengerti tentang isi, pengaruh dan akibat atau konsekuensi hukum dari Perjanjian ini, dan Para Pihak menandatangani perjanjian ini dengan suka rela tanpa adanya paksaan, penipuan, pengaruh, kekerasan atau penyalahartian dari isi Perjanjian ini;
Pasal 3
Pengungkapan Harta Kekayaan Dan keadaan atau Kewajiban Keuangan
- Para Pihak sepakat bahwa sebelum penandatanganan Perjanjian ini, SUAMI akan mengungkapkan atau memberitahukan harta kekayaan dan kewajiban keuangannya atau hutang-hutangnya kepada ISTRI, di mana daftar dari harta kekayaan dan kewajiban keuangan atau hutang-hutang tersebut akan dikemukakan dalam Lampiran “A” dari perjanjian ini. Perlu dipahami bahwa bentuk dan jumlah harta kekayaan dan kewajiban keuangan atau hutang-hutang tersebut dalam lampiran “A” tersebut bukan merupakan angka atau bentuk yang pasti, tetapi hal ini bermaksud untuk mengungkapkan hal-hal tersebut secara akurat dan dijamin merupakan suatu perkiraan yang terbaik dari bentuk dan jumlah harta kekayaan dan kewajiban keuangan atau hutang-hutang dari SUAMI tersebut. ISTRI dengan ini secara sengaja dan suka rela mengenyampingkan setiap haknya untuk mengungkapkan harta kekayaan dan kewajiban keuangan atau hutang-hutang dari SUAMI di luar pengungkapan/pemberitahuan yang telah disediakan oleh SUAMI;
- Para Pihak sepakat bahwa sebelum penandatanganan Perjanjian ini, ISTRI akan mengungkapkan atau memberitahukan harta kekayaan dan kewajiban keuangannya atau hutang-hutangnya kepada SUAMI, di mana daftar dari harta kekayaan dan kewajiban keuangan atau hutang-hutang tersebut akan dikemukakan dalam Lampiran “B” dari perjanjian ini. Perlu dipahami bahwa bentuk dan jumlah harta kekayaan dan kewajiban keuangan atau hutang-hutang tersebut dalam lampiran “B” tersebut bukan merupakan angka atau bentuk yang pasti, tetapi hal ini bermaksud untuk mengungkapkan hal-hal tersebut secara akurat dan dijamin merupakan suatu perkiraan yang terbaik dari bentuk dan jumlah harta kekayaan dan kewajiban keuangan atau hutang-hutang dari ISTRI tersebut. SUAMI dengan ini secara sengaja dan suka rela mengenyampingkan setiap haknya untuk mengungkapkan harta kekayaan dan kewajiban keuangan atau hutang-hutang dari ISTRI di luar pengungkapan/pemberitahuan yang telah disediakan oleh ISTRI;
- Para Pihak sepakat bahwa pengungkapan-pengungkapan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 a dan b tersebut di atas adalah bukan suatu pancingan/bujukan/dorongan bagi Para Pihak untuk menandatangani perjanjian ini. Para Pihak sepakat bahwa masing-masing pihak bersedia untuk menandatangani perjanjian ini tanpa memandang keadaan dan sifat atau tingkat dari asset-asset, kewajiban-kewajiban, penghasilan atau biaya-biaya dari masing-masing pihak dan juga tanpa memandang perjanjian-perjanjian yang menyangkut keuangan yang dibuat oleh masing-masing pihak;
Pasal 4
Hak yang diperoleh Para Pihak melalui hubungan di luar hubungan perkawinan
Para Pihak mengakui dan sepakat bahwa mereka sebelumnya tidak terikat dalam suatu kontrak atau perjanjian yang lain yang dapat menimbulkan akibat baik secara materil maupun formil terhadap harta kekayaan atau pendapatan masing-masing pihak yang diperoleh dengan cara apapun. Para Pihak menyatakan bahwa pada saat ini diantara mereka tidak ada tuntutan atau gugatan atas hak atau kepentingan dalam bentuk apapun atas kekayaan yang telah dan akan ada, pendapatan atau warisan para pihak, atau hak untuk mendukung, memelihara atau mendapatkan kembali pembayaran dalam bentuk apapun dari pihak lain dengan alasan hubungan di luar hubungan perkawinan antara Para Pihak. Para Pihak dalam hal ini menyatakan bahwa masing-masing pihak telah mendapat nasihat dari Penasihat Hukum masing-masing berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia, mengenai hubungan di luar hubungan perkawinan dan menyepakati bahwa Para Pihak tidak memiliki hak dan/atau kewajiban satu sama lain dengan berdasar pada hubungan para pihak di luar hubungan perkawinan.
Pasal 5
Kepentingan-Kepentingan Harta Terpisah dalam Harta Pranikah dan Harta Setelah Perkawinan serta penghasilan-penghasilan
- Para Pihak sepakat bahwa semua harta benda, termasuk harta benda yang disebutkan dalam Lampiran “A” yang dimiliki oleh SUAMI pada awal perkawinan sebagaimana mereka kehendaki, dan setiap harta benda yang didapatkan oleh SUAMI selama perkawinan tersebut dari pemberian, hibah, wasiat, atau warisan, adalah dan tetap merupakan harta benda terpisah miliknya. Para pihak selanjutnya mengakui dan setuju bahwa semua sewa, pengeluaran, keuntungan, peningkatan atau pertambahan dan penghasilan dari harta terpisah milik SUAMI, dan sebagian harta lain yang dibeli atau dimiliki dengan cara sebagaimana tersebut di atas, adalah dan tetap merupakan harta terpisah milik SUAMI. Para pihak setuju bahwa perubahan dalam bentuk harta milik SUAMI sebagai akibat dari penjualan, pertukaran, penjaminan atau pengalihan lain dari harta tersebut, atau perubahan dalam bentuk pelaksanaan usaha, tidak merupakan perubahan dari karakteristik harta benda, dan harta tersebut tetap merupakan harta benda milik SUAMI terlepas atau terpisah dari perubahan bentuknya. ISTRI tidak akan memiliki hak, hak milik, kepentingan, atau tagihan berdasarkan peraturan hukum apapun dalam atau atas setiap harta benda terpisah milik SUAMI;
- Para Pihak sepakat bahwa semua harta benda, termasuk harta benda yang disebutkan dalam Lampiran “B” yang dimiliki oleh ISTRI pada awal perkawinan yang mereka kehendaki, dan setiap harta benda yang didapatkan oleh ISTRI selama perkawinan tersebut dari pemberian, hibah, wasiat, atau warisan, adalah dan tetap merupakan harta benda terpisah miliknya. Para pihak selanjutnya mengakui dan setuju bahwa semua sewa, pengeluaran, keuntungan, peningkatan atau pertambahan dan penghasilan dari harta terpisah milik ISTRI, dan sebagian harta lain yang dibeli atau dimiliki dengan cara sebagaimana tersebut di atas, adalah dan tetap merupakan harta terpisah milik ISTRI. Para pihak setuju bahwa perubahan dalam bentuk harta milik ISTRI sebagai akibat dari penjualan, pertukaran, penjaminan, atau pengalihan lain dari harta tersebut, atau perubahan dalam bentuk pelaksanaan usaha, tidak merupakan perubahan dari karakteristik harta benda, dan harta tersebut tetap merupakan harta benda milik ISTRI terlepas atau terpisah dari perubahan bentuknya. SUAMI tidak akan memiliki hak, hak milik, kepentingan, atau tagihan berdasarkan peraturan hukum apapun dalam atau atas setiap harta benda terpisah milik ISTRI;
Pasal 6
Upaya Bersama dalam Mengelola Kepentingan Harta Benda Terpisah dari Masing-Masing Pihak:
- Para Pihak mengakui dan sepakat bahwa SUAMI dapat memberikan waktu pribadinya, keterampilan, pelayanan, kegiatan dan upaya yang wajar selama perkawinan mereka untuk investasi dan pengelolaan harta benda terpisah milik SUAMI dan pendapatan yang diperoleh dari hal-hal tersebut. Para Pihak mengakui dan menyetujui bahwa sekalipun pengeluaran dari waktu pribadi, keterampilan, pelayanan, kegiatan dan upaya SUAMI dapat merupakan atau menimbulkan kepentingan harta benda bersama, pendapatan harta benda bersama, atau harta kekayaan bersama tanpa adanya Perjanjian ini, kepentingan harta benda, pendapatan, atau kekayaan bersama yang dihasilkan tersebut tidak dapat timbul karenanya, dan setiap pendapatan, laba, pertambahan, peningkatan dan kenaikan nilai dari harta terpisah milik SUAMI selama perkawinan adalah dan tetap merupakan harta benda terpisah milik SUAMI sepenuhnya;
- Para Pihak mengakui dan sepakat bahwa ISTRI dapat memberikan waktu pribadinya, keterampilan, pelayanan, kegiatan dan upaya yang wajar selama perkawinan mereka untuk investasi dan pengelolaan harta benda terpisah milik ISTRI dan pendapatan yang diperoleh dari hal-hal tersebut. Para Pihak mengakui dan menyetujui bahwa sekalipun pengeluaran dari waktu pribadi, keterampilan, pelayanan, kegiatan dan upaya ISTRI dapat merupakan atau menimbulkan kepentingan harta benda bersama, pendapatan harta benda bersama, atau harta kekayaan bersama tanpa adanya Perjanjian ini, kepentingan harta benda, pendapatan, atau kekayaan bersama yang dihasilkan tersebut tidak dapat timbul karenanya, dan setiap pendapatan, laba, pertambahan, peningkatan dan kenaikan nilai dari harta terpisah milik ISTRI selama perkawinan adalah dan tetap merupakan harta benda terpisah milik ISTRI sepenuhnya;
Pasal 7
Upaya Bersama dalam Mengelola Kepentingan Harta Benda Terpisah Pihak Lainnya.
Para Pihak mengakui dan sepakat bahwa selama perkawinan mereka, satu pihak dapat memilih untuk memberikan waktu, keterampilan, pelayanan, kegiatan dan upaya pribadi untuk investasi dan pengelolaan harta benda terpisah pihak lainnya dan penghasilan yang diperoleh dari hal-hal tersebut. Para pihak mengakui dan menyetujui bahwa sekalipun pemberian tersebut dapat merupakan atau menimbulkan kepentingan harta benda bersama, penghasilan yang diperoleh dari harta benda bersama tersebut atau kekayaan dan harta benda bersama tanpa adanya Perjanjian ini, tiada kepentingan, pendapatan atau kekayaan harta benda bersama yang timbul karenanya. Para Pihak selanjutnya menyetujui bahwa setiap pemberian tersebut tidak menimbulkan tagihan, hak atau kepentingan lain apapun juga, untuk keuntungan pihak yang memberikan waktu, keterampilan, layanan, kegiatan dan upaya pribadinya, dalam atau pada harta benda dan setiap penghasilan, laba, pertambahan, peningkatan atau kenaikan nilai dari harta benda terpisah milik pihak lainnya selama perkawinan para pihak
Pasal 8
Pendapatan Harta Benda Terpisah, Ganti Rugi yang Ditangguhkan dan Keuntungan Karyawan.
Para pihak sepakat bahwa setiap pendapatan, perolehan atau keuntungan, apapun sifat, bentuk atau sumbernya, dari dan setelah perkawinan tersebut, termasuk tapi tidak terbatas, pada gaji, bonus, opsi saham, ganti rugi yang ditangguhkan, dan manfaat pensiun, adalah harta terpisah dari pihak yang mendapat atau memperoleh pendapatan, perolehan atau manfaat seolah-olah perkawinan yang diniatkan tersebut tidak pernah terjadi. Tidak akan ada alokasi yang terjadi dari setiap pendapatan, perolehan atau manfaat tersebut antara harta benda bersama dan harta benda terpisah, dan pendapatan, perolehan atau manfaat tersebut adalah sepenuhnya merupakan harta benda terpisah dari pihak yang mendapat atau memperoleh pendapatan, perolehan atau manfaat tersebut. Para pihak mengakui pemahaman mereka bahwa dengan tidak adanya Perjanjian ini, maka setiap penghasilan, pendapatan atau keuntungan yang dihasilkan dari pelayanan pribadi, ketrampilan pribadi dan usaha-usaha pribadi dari salah satu pihak selama perkawinan yang diniatkan tersebut akan menjadi harta bersama.
Pasal 9
Harta Benda Yang Dibeli Dengan Uang Pinjaman
Para Pihak mengakui bahwa sewaktu-waktu, masing-masing dari mereka dapat memperoleh pinjaman untuk membeli harta benda yang dijamin oleh harta benda milik peminjam. Keuntungan dari setiap pinjaman tersebut menjadi harta benda terpisah peminjam, sekalipun bahwa pemberi pinjaman mungkin bermaksud agar pembayaran kembali dilakukan dari pendapatan yang diperoleh selama perkawinan atau dari asset-asset yang diperoleh selama perkawinan. Setiap harta benda yang dibeli dengan uang pinjaman tersebut dan setiap harta benda yang dijamin suatu pinjaman akan tetap menjadi harta benda terpisah dari Peminjam;
Pasal 10
Pengesampingan Hak dalam Harta Masing-Masing
Para Pihak sepakat bahwa masing-masing pihak mengesampingkan dan melepaskan, sejauh yang dapat dibenarkan hukum, semua hak, hak milik, klaim, sitaan, atau kepentingan, baik yang telah ada atau yang akan ada, kepentingan terkait, menurut hukum atau kepantasan, dalam harta benda, pendapatan dan harta pihak lainnya dengan alasan perkawinan tersebut, termasuk tapi tidak terbatas, hal-hal sebagai berikut:
Semua harta bersama, harta semi bersama, dan hak atas harta benda semi perkawinan; Hak untuk mengesahkan tunjangan keluarga; Hak untuk mengesahkan rumah beserta pekarangannya;Hak atau klaim harta warisan, tanda kasih sayang, atau pengganti undang-undang yang sekarang atau selanjutnya diatur menurut hukum suatu negara di mana para pihak mungkin meninggal dunia, bertempat tinggal atau di mana mereka mungkin memiliki harta benda;
Hak untuk mewarisi harta benda dari pihak lain tanpa surat wasiat;
Hak untuk menerima harta benda yang akan beralih dari pihak yang sudah meninggal dengan penempatan wasiat dalam suatu surat wasiat yang ditandatangani sebelum Perjanjian ini;
Hak memilih untuk menerima wasiat dari pihak lainnya;
Hak untuk mengambil bagian yang dibenarkan undang-undang dari pasangan yang meninggal dunia lebih dahulu;
Hak untuk dipilih sebagai pengurus dari harta pihak yang meninggal dunia, atau sebagai pelaksana surat wasiat pihak yang meninggal dunia, kecuali jika dipilih menurut surat wasiat yang ditanda tangani setelah tanggal perjanjian ini;
Hak untuk memiliki harta benda bebas;
Setiap hak, hak milik, klaim atau kepentingan atas harta benda, pendapatan, atau kekayaan dari pihak lain dengan alasan hubungan di luar hubungan perkawinan diantara para pihak.
Pasal 11
Pengalihan Harta Benda Antara Para Pihak
Para pihak sepakat bahwa tidak ada yang ditetapkan dalam Perjanjian ini yang dapat diartikan sebagai larangan bagi salah satu pihak untuk mengalihkan, menyerahkan, mewasiatkan atau menghibahkan suatu harta benda dari masing-masing pihak kepada pihak lainnya. Tidak ada pihak yang bermaksud dengan Perjanjian ini untuk membatasi atau melarang dengan cara apapun hak untuk menerima pengalihan, pemberian, pewasiatan atau penghibahan tersebut dari pihak lainnya yang dilakukan setelah perkawinan para pihak. Namun, Para Pihak secara khusus menyetujui bahwa tiada perjanjian dalam bentuk apapun telah dibuat oleh masing-masing pihak dari mereka mengenai pemberian, hibah, wasiat, pemberian atau pegalihan dari satu pihak kepada pihak lainnya.
Pasal 12
Pengelolaan dan Pengendalian Kepentingan Harta Benda Terpisah; Pelaksanaan Perjanjian
Para Pihak sepakat bahwa masing-masing pihak mendapat dan menikmati pengelolaan dan penguasaan sendiri dan eksklusif mengenai harta benda terpisah miliknya, baik selama hidup dan setelah kematian, seperti belum terjadi perkawinan. Untuk menyelesaikan maksud Perjanjian ini, masing-masing pihak setuju untuk melaksanakan, mengakui dan menyerahkan, atas permintaan pihak lainnya, ahli warisnya, pelaksana, pengurus, pihak yang diberi, penerima wasiat atau penggantinya, suatu dan semua akta, pelepasan, pengalihan tersebut atau instrumen lainnya, dan jaminan lain sebagaimana yang dibutuhkan sewajarnya atau diminta untuk memberlakukan atau membuktikan pelepasan, pengesampingan, atau berakhirnya hak dari pihak tersebut dalam harta benda, pendapatan atau kekayaan pihak lainnya menurut ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini, dan untuk menjamin bahwa setiap pihak mempunyai pengelolaan dan penguasaan sendiri dan eksklusif mengenai harta benda terpisahnya.
Bahwa untuk menguraikan uraian pada pasal 12 tersebut, berikut akan dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
12.a.Para Pihak dengan ini mengakui bahwa SUAMI akan mempunyai hak penuh dan tidak terbatas untuk mengelola, mengalihkan, menyewakan, menjual, menjaminkan, menghibahkan, membebankan dalam bentuk apapun dan/atau mengadakan transaksi atas setiap dan semua harta kekayaan milik SUAMI sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini, baik harta kekayaannya dalam bentuk benda bergerak maupun benda tidak bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, baik yang telah ada maupun yang masih akan ada tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari ISTRI dan lebih lanjut bahwa SUAMI berhak untuk dengan bebas memiliki dan menikmati hasil dan pendapatan baik dari harta benda tersebut maupun dari pekerjaan atau sumber milik SUAMI lainnya.
12.b. Para Pihak dengan ini mengakui bahwa ISTRI akan mempunyai hak penuh dan tak terbatas untuk mengelola, mengalihkan, menyewakan, menjual, menjaminkan, menghibahkan, membebankan dalam bentuk apapun dan/atau mengadakan transaksi atas setiap dan semua harta kekayaan milik ISTRI sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini, baik harta kekayaan dalam bentuk benda bergerak maupun benda tidak bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, baik yang telah ada maupun yang masih akan ada tanpa sepengetahuan atau persetujuan SUAMI dan lebih lanjut bahwa ISTRI berhak untuk dengan bebas memiliki dan menikmati hasil dan pendapatan baik dari harta benda tersebut maupun dari pekerjaan atau sumber milik ISTRI lainnya.
12.c. ISTRI dengan ini memberi kepada SUAMI kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dan kewenangan penuh untuk menandatangani setiap dan seluruh dokumen, akta, perbuatan, persetujuan dan untuk menghadap, memberikan informasi kepada pihak ketiga dan insatansi pemerintah yang berwenang atas nama ISTRI untuk melaksanakan maksud dan tujuan dari Perjanjian ini. Surat Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali dan tidak dapat berakhir dengan alasan apapun termasuk alasan berakhirnya pemberian kuasa yang diatur dalam pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata
12.d. SUAMI dengan ini memberi kepada ISTRI kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dan kewenangan penuh untuk menandatangani setiap dan seluruh dokumen, akta, perbuatan, persetujuan dan untuk menghadap, memberikan informasi kepada pihak ketiga dan insatansi pemerintah yang berwenang atas nama SUAMI untuk melaksanakan maksud dan tujuan dari Perjanjian ini. Surat Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali dan tidak dapat berakhir dengan alasan apapun termasuk alasan berakhirnya pemberian kuasa yang diatur dalam pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata. Para Pihak sepakat bahwa dari waktu ke waktu mereka akan menandatangani dan menyerahkan semua dokumen, surat kuasa, instrument dan jaminan lebih lanjut dan melakukan atau tidak melakukan semua tindakan dan hal yang akan diminta secara layak oleh salah satu pihak dalam rangka melaksanakan secara efektif atau untuk lebih membuktikan atau menyempurnakan semangat, keinginan, makna dan maksud yang sebenarnya dari Perjanjian ini.
Pasal 13
Kewajiban Hutang atas Kepentingan Harta Benda Terpisah
Semua kewajiban (termasuk pokok dan bunganya) yang dikenakan atas atau sebagai akibat dari pembelian, pembebanan atau penghipotikan dari harta benda terpisah dari masing-masing pihak, baiksecara nyata, pribadi atau campuran, dan semua pajak, premi asuransi, dan biaya pemeliharaan dari harta benda terpisah tersebut, atas pilihan pihak tersebut, tidak ada harta benda bersama melalui ketentuan-ketentuan Perjanjian ini. Dalam hal bahwa masing-masing pihak menggunakan harta benda terpisahnya untuk membayar kewajiban-kewajiban tersebut di atas dari pihak lainnya, tiada hak untuk pengembalian atas pengeluaran tersebut.
Pasal 14
Tanggung Jawab Hutang Tak Terjamin
Semua kewajiban setiap pihak yang tak terjamin, tidak peduli bilamana dihutangkan, tetap menjadi kewajiban tersendiri dan terpisah dari masing-masing pihak, dan masing-masing pihak menebus dan menjaga hal lain yang tak terkena kewajiban atasnya. Kewajiban-kewajiban setiap pihak dibayar dari pendapatan harta benda terpisah atau uang harta benda terpisah dari masing-masing pihak, atas pilihan pihak tersebut, tidak ada harta benda bersama dengan ketentuan Pejanjian ini. Sampai dimana masing-masing pihak menggunakan harta benda terpisah miliknya untuk membayar kewajiban tanpa jaminan dari pihak lainnya, tiada hak untuk menebus pengeluaran tersebut.
Pasal 15
Pembebasan dari Biaya Hidup
Biaya hidup bersama para pihak dibayar dari rekening bersama yang dibuat setelah perkawinan para pihak dan ke dalam mana salah satu pihak memberikan gaji mereka dari bekerja selama perkawinan. Istilah “biaya hidup bersama” sebagaimana digunakan dalam ayat ini termasuk, tapi tidak terbatas, pada: biaya makanan; perlengkapan rumah tangga, sarana telepon, laundry; kebersihan, pakaian; kesehatan dan gigi, asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan dan asuransi mobil, perbaikan gas, minyak dan mobil, pembelian mobil dan/atau pembayaran sewa, hiburan, tunjangan anak-anak di bawah umur hasil dari perkawinan yang diniatkan, dan hadiah bersama kepada pihak ketiga. Gabungan gaji harta terpisah masing-masing pihak dalam rekening bersama tersebut di atas tidak merubah sifat gaji terebut sebagai harta terpisah dari pihak yang menyumbangkan, dan tiada pihak yang memperoleh hak dalam gaji pihak lainnya atas dasar gabungan tersebut.
Pasal 16
Tanggung Jawab untuk Pajak Pendapatan; Akibat Pengembalian Bersama
ISTRI membayar pajak pendapatan negara atas pendapatannya, dan membebaskan SUAMI dari padanya. SUAMI membayar pajak-pajak negara dengan pendapatannya, dan membebaskan ISTRI dari padanya. Jika para pihak memilih untuk mengajukan pengembalian pajak pendapatan bersama, tiada satu pihak yang diharuskan untuk membayar pajak pendapatan lebih daripada yang telah dibayarnya jika ia telah mengajukan pengembalian terpisah. Pemilihan, jika ada, untuk mengajukan pengembalian pajak pendapatan negara, pengembalian pajak pemberian, atau pengembalian lainnya yang menggunakan status pengajuan bersama tidak merupakan bentuk perubahan, atau timbulnya harta bersama atau hak atau kepentingan lain yang bertentangan dengan Perjanjian ini.
Pasal 17
Kewajiban Tunjangan
Perjanjian ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pembebasan baik kewajiban menurut hukum untuk memberikan tunjangan kepada pihak lainnya selama perkawinan atau untuk memberlakukan bagaimanapun kewajiban untuk memberikan tunjangan terhadap anak-anak hasil dari perkawinan yang diniatkan. Dalam hal peceraian atau berakhirnya perkawinan, kewajiban masing-masing pihak untuk memberikan tunjangan kepada pihak lainnya ditetapkan dan diatur menurut hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Pasal 18
Para Pihak dan Orang-Orang yang Terikat
Perjanjian ini mengikat Para Pihak dalam Perjanjian ini dan para ahli waris, para pelaksana wasiat, para wakil, para wali dan para pengganti hak lainnya yang berkepentingan
Pasal 19
Pelepasan Tanggung Jawab
a. Para Pihak mengakui dan sepakat bahwa setiap hutang atau kewajiban dalam bentuk apapun bentuknya dan dalam jumlah berapapun yang dibuat baik oleh SUAMI maupun oleh setiap anggota keluarga SUAMI adalah menjadi urusan dan tanggung jawab SUAMI dan/atau keluarganya sendiri, dan tidak akan membebani ISTRI atau setiap anggota keluarga ISTRI sebagai akibat dari hubungan perkawinan antara SUAMI dan ISTRI.
b. Para Pihak mengakui dan sepakat bahwa setiap hutang atau kewajiban dalam bentuk apapun bentuknya dan dalam jumlah berapapun yang dibuat baik oleh ISTRI maupun oleh setiap anggota keluarga ISTRI adalah menjadi urusan dan tanggung jawab ISTRI dan/atau keluarganya sendiri, dan tidak akan membebani SUAMI atau setiap anggota keluarga SUAMI sebagai akibat dari hubungan perkawinan antara ISTRI dan SUAMI.
Pasal 20
Musyawarah Sukarela
Para Pihak mengakui dan setuju bahwa Perjanjian ini dibuat secara sukarelah oleh dan diantara mereka, dan bahwa sebelum tanggal Perjanjian ini para pihak tidak saling terlibat dalam kegiatan usaha dari pihak lainnya, para pihak tidak pernah saling berkonsultasi dengan pihak lainnya untuk mendapatkan nasehat atau keterangan mengenai urusan usaha masing-masing atau harta kekayaan atau keputusan berinvestasi, dan para pihak tidak saling mengandalkan pihak lainnya sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas. Para Pihak secara khusus mengakui bahwa masing-masing pihak tidak pernah saling menawarkan nasehat bisnis atau salah satu pihak bergantung pada yang lainnya atau mengandalkan pihak lainya untuk mendapatkan nasehat, dan bahwa hubungan mereka terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini adalah semata-mata hubungan pribadi antara dua individu yang berkehendak untuk saling menikah pada suatu waktu dimasa yang akan datang.
Pasal 21
Penandatanganan Formal
Para pihak secara khusus menyetujui bahwa segera setelah penandatanganan Perjanjian ini, akan dilegalisir di hadapan Notaris. Para pihak lebih lanjut mengakui tanggal yang ditetapkan pada halaman pertama Perjanjian ini adalah merupakan tanggal mereka menandatangani Perjanjian ini. Perjanjian ini atau ringkasan dari Perjanjian ini dapat didaftarkan sewaktu-waktu oleh salah satu pihak di tempat atau kantor yang diberi wewenang oleh hukum yang berlaku untuk mencatatkan Perjanjian tersebut yang dapat mempengaruhi hak atau status pemilikan atas harta benda, khususnya termasuk, tapi tidak terbatas, pada suatu daerah di mana salah satu pihak bertempat tinggal selama perkawinan berlangsung dan setiap daerah di mana salah satu pihak memiliki atau mungkin memiliki harta benda;
Pasal 22
Hukum yang Berlaku.
Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta dan tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Pasal 23
Keabsahan dan Keterpisahan.
Perjanjian ini telah disiapkan secara bersama oleh Penasehat hukum dari Para Pihak dan tidak dapat ditafsirkan memihak salah satu pihak. Dalam hal ketentuan, syarat-syarat dalam Perjanjian ini dinyatakan oleh pengadilan sebagai tidak sah, batal demi hukum atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini tetap sah dan berlaku dan dengan alasan apapun tidak dapat dipengaruhi, menjadi tidak berlaku atau menjadi tidak sah.
Demikianlah, SUAMI dan ISTRI selaku Para Pihak telah membuat dan menandatangani Perjanjian Perkawinan ini pada hari dan tanggal tersebut diatas.
___________________
SUAMI
______________________
ISTRI


