Pertama-tama perlu dijelaskan bahwa perjanjian atau perikatan jual beli merupakan perjanjian atau perikatan bernama (benoemde contract) yang diatur dalam Buku III KUHPerdata Bab kelima dan juga Bab I Ketentuan umum. Di dalam perjanjian jual beli terdapat 2 sifat, yaitu sifat perjanjian konsensual dan perjanjian kebendaan (riil). Pasal 1457 KUHPerdata menyebutkan definisi jual beli sebagai berikut:
“jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.”
Sifat konsensual yaitu dimana diantara para pihak ada kesepakatan tentang barang dan harga (Pasal 1457 KUHPerdata), perjanjian jual beli ini akan bersifat kebendaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1459 KUHPerdata, yaitu perjanjian jual beli harus dilaksanakan dengan penyerahan oleh si penjual setelah pembeli membayar harga barang karena untuk terjadinya jual beli harus ada levering (penyerahan barang), dengan mana pembeli menjadi pemilik barang yang dibayar (Pasal 1459 KUHPerdata). Pasal 1459 KUHPerdata menyebutkan:
Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan menurut Pasal 612, 613 dan 616.
Berdasarkan uraian tentang pengertian jual beli yang disebutkan pada Pasal 1457 KUHPerdata, terdapat kewajiban pada masing-masing pihak, yaitu:
- Kewajiban pembeli untuk membayarkan harga yang telah disepakati;
- Kewajiban penjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
Dalam sebuah perkara yang kami tangani, timbul permasalahan hukum tentang apakah sebuah Pemesanan Pembelian (Purchase Order) dari seorang pembeli dapat dikategorikan sebagai perjanjian? Berikut analisis kami. Secara harfiah, Purchase Order berasal dari bahasa Inggris yaitu “Purchase” yang berarti “pembelian”, dan “Order” yang berarti “pesanan” dan apabila Purchase Order diartikan secara keseluruhan, maka artinya menjadi “Pesanan untuk Pembelian”. Pada umumnya, sebuah Purchase Order memuat nama pemesan, nama perusahaan, alamat pengiriman, alamat penagihan, tanggal pengiriman, nomor telepon, alamat surat elktronik (email), nama produk, jumlah barang, harga barang, metode pembayaran, cara pengiriman, nomor pesanan, syarat dan ketentuan transaksi.
Dalam konteks hukum perjanjian, suatu Purchase Order merupakan bentuk pesanan pembelian (offering) untuk memesan/membeli dengan sejumlah barang dan harga yang diusulkan (sesuai Pasal 1457 KUHPerdata), tahap ini merupakan fase negosiasi dalam pembuatan suatu perjanjian. Apabila Purchase Order dari pembeli disetujui oleh penjual maka penjual menandatangani (menyetujui) Purchase Order, maka kemudian melahirkan perjanjian atau perikatan jual beli di antara penjual dan pembeli yang bersifat konsensual. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1506 K/Pdt/2002 yang menyatakan sebagai berikut:
“Purchase Order yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai undang-undang dan mengikat kedua belah pihak”
Oleh karena itu, Purchase Order tersebut berlaku sebagai perjanjian atau perikatan jual beli yang mengikat bagi kedua belah pihak (penjual dan pembeli) sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata jo. 1457 KUHPerdata.
Terkait dengan hal itu, muncul pertanyaan: apakah suatu penawaran yang diajukan pembeli melalui Purchase Order sudah melahirkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak? Menurut hemat kami, Purchase Order merupakan bentuk penawaran seorang pembeli kepada penjual. Purchase Order ini merupakan proses negosiasi untuk terjadinya transaksi jual beli. Berdasarkan ketentuan Pasal 1313 jo. 1320 jo. 1338 KUHPerdata, maka suatu penawaran akan melahirkan kesepakatan yang mengikat dan melahirkan hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak apabila telah mendapat persetujuan dari penjual. Lalu, apa kewajiban hukum yang muncul dari Purchase Order yang telah disetujui oleh pembeli dan penjual? Dengan merujuk kepada Pasal 1457 jo. Pasal 1459 KUHPerdata, makakewajiban seorang pembeli adalah melakukan pembayaran, sedangkan penjual berkewajiban menyerahkan barang jika pembeli telah membayar harga. Selanjutnya jika kewajiban masing-masing para pihak telah terlaksana dengan sempurna, maka hubungan hukum dapat dikategorikan telah selesai atau berakhir.
Apakah dengan disetujuinya satu Purchase Order tertentu mengakibatkan bahwa penjual selamanya terikat untuk selalu menyetujui Purchase Order berikutnya? Menurut hemat kami, tanpa adanya perjanjian pokok yang mengatur hal tersebut, maka dengan disetujuinya satu Purchase Order tertentu, tidak secara otomatis atau serta merta mengakibatkan penjual selamanya harus selalu menyetujui Purchase Order berikutnya yang diberikan pembeli. Masing-masing Purchase Order berdiri sendiri, karena jumlah harga dan barang berbeda-beda untuk setiap transaksi.
Dalam kondisi tidak ada perjanjian jual-beli, si Pembeli (Agus) mengirimkan Purchase Order ke Penjual (Budi). Ada yang bertanya: Apakah telah ada hubungan hukum antara Pembeli dengan Penjual? Secara hukum, sepanjang belum ada persetujuan penjual atas PO yang dikirimkan pembeli (Agus), maka tidak ada hubungan hukum antara Agus dengan Budi sebagai Penjual. Dalam hal Penjual (Budi) belum berikan persetujuan, Pembeli (Agus) tidak dapat berasumsi bahwa Penjual (B) secara diam-diam telah menyetujuinya. Lalu bagaimana jika Agus sebagai pembeli menggugat Budi sebagai penjual karena menolak untuk mengirimkan barang sesuai Purchase Order yang dikirimkan Agus? Menurut pendapat kami gugatan tersebut tidak beralasan karena belum ada perikatan atau hubungan hukum antara pembeli dan penjual.
Selanjutnya, apabila Purchase Order disetujui oleh penjual (Budi) dan barang telah dikirimkan, namun pembeli (Agus) belum melakukan pembayaran atas barang yang dipesannya tersebut, dapatkah pembeli (Agus) menggugat penjual (Budi) jikalau misalnya penjual (Budi) terlambat menyerahkan barang? Pasal 1478 KUHPerdata mengatur:
“si penjual tidak diwajibkan menyerahkan barangnya, jika si pembeli belum membayar harganya, sedangkan si penjual tidak telah mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya”
Oleh karena itu, jika pembeli hendak meminta pertanggungjawaban kepada penjual mengenai penyerahan barangnya, si pembeli harus terlebih dahulu telah membayar harganya. Dengan telah melakukan pembayaran, pembeli memiliki alasan yang jelas untuk menggugat jika penjual terlambat mengirimkan barang.
Semoga bermanfaat,
FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES



